Seorang Pria Berusia 74 Tahun Jadi Tersangka Opsetan Satwa Dilindungi di Sumbar

Konten Media Partner
17 Juni 2022 21:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Opsetan satwa dilindungi yang disita Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Jumat 17 Juni 2022. Foto: Ahmad/Langkan
zoom-in-whitePerbesar
Opsetan satwa dilindungi yang disita Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Jumat 17 Juni 2022. Foto: Ahmad/Langkan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Barat dan BKSDA menangkap seorang pria berinisial W berusia 74 tahun terkait kepemilikan satwa diawetkan (opsetan) satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, W merupakan warga asal Kota Padang Panjang. Di tempat kerjanya disita puluhan opsetan satwa dilindungi.
"Tim mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Kini W ditangani oleh Polda Sumbar," katanya, Jumat 17 Juni 2022.
Puluhan opsetan yang disita itu diantara macan dahan, rangkong badak, trenggiling, tanduk rusa, kepala kijang, kanguru pohon, elang pana, kucing hutan, siamang, binturong dan lainnya.
"Penangkapan W ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan serta satwa liar, yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat juga," sebutnya.
Menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain. Gakkum KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar.
ADVERTISEMENT
“Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Kita juga mau cari tahu, siapa pemasok satwa-satwa itu,” tegasnya.