Sidang Tuntutan Kasus SPJ Fiktif Rp 62,5 Miliar Kembali Ditunda

Konten Media Partner
12 Mei 2018 9:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Sidang lanjutan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif yang merugikan negara hingga Rp 62,5 miliar dan menjerat terdakwa Yusafni dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda untuk kedua kalinya. Sidang terpaksa ditunda karena JPU beralasan berkas tuntutan belum selesai dibuat.
ADVERTISEMENT
"Mohon maaf majelis hakim, kami meminta sidang untuk ditunda, karena saat ini berkas tuntutan kami belum tuntas dan masih dalam pengerjaan, kami minta yang mulia berkenan memberi waktu tambahan dan sehingga tuntutan bisa kami bacakan pada sidang berikutnya Senin (14/5)," ucap JPU Rova Yovirstra Cs, Jumat (11/5).
Meski mengabulkan permintaan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Irwan Munir dan Hakim Anggota Very Desmarera dan Emria, tetap menegaskan bahwa 4 Juni sidang harus tuntas, mengingat status masa tahanan terdakwa Yusafni.
"Tentunya dengan ditunda lagi akan memakan waktu lagi, kami bukan membatasi persidangan cuma mengingat masa tahanan, karena masih ada beberapa kali persidangan lagi," ujarnya.
Terdakwa Yusafni yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Bob Hasan Cs tidak keberatan dengan ketetapan hakim sidang diundur kembali hingga Senin (14/5). "Tidak keberatan, yang mulia," ucap Bob Hasan. (Almurfi Syofyan)
ADVERTISEMENT