Soal Koruptor Yusafni di Luar Rutan, JPU: Statusnya Sudah Inkrah

Konten Media Partner
11 Juli 2018 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Jaksa Penutupan Umum (JPU) dalam kasus korupsi Spj fiktif yang merugikan negara senilai Rp 62,5 miliar menyebut Status Yusafni telah inkrah. Hingga saat ini, status Yusafni merupakan terpidana yang ditahan di Rumah Tahan (Rutan).
ADVERTISEMENT
"Status terpidana, kan perkaranya sudah inkrah. Nah terkait belum dieksekusi, harus dibedakan antara perkara ini sudah inkrah atau belum dieksekusi," kata Erianto selaku JPU yang menjerat Yusafni saat dikonfirmasi Langkan.id, Rabu 11 Juli 2018.
Menurutnya, kalau perkara sudah inkrah berarti perkara sudah memiliki hukum tetap seperti kasus yang menjerat Yusafni tersebut. Dengan demikian, kasus itu sudah bisa dieksekusi untuk tahap selanjutnya.
"Apakah perkara (Yusafni) ini sudah dieksekusi atau belum, menjadi kewenangan Kejari Padang. Silakan tanya langsung ke pihak Kejari," ujarnya.
Terkait pengamanan menjelang eksekusi tersebut, Erianto mengatakan, sepenuhnya menjadi wewenang pihak Rutan. Sebab, bagi setiap tahanan atau narapidana yang masuk ke Rutan maupun Lapas menjadi tanggungjawab pihak Rutan serta Lapas.
ADVERTISEMENT
"Itu ketentuannya, Kecuali kalau dia disuruh keluar oleh hakim atau untuk keperluan sidang oleh JPU. Selama di luar (penjara) baru tanggungjawab JPU, itu pun kalau JPU yang mengeluarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar foto Yusafni,  berada di luar lingkungan Rumah Tahanan (Rutan). Dalam foto yang beredar, terlihat Yusafni mengunakan kaos merah dengan celana hitam serta memakai topi. Yusafni diketahui baru turun dari mobil.
Menurut Kemenkum HAM Sumatera Barat, Yusafni keluar rutan karena masalah kesehatan. Yusafni disebut sedang pengobatan terapi jarum di Bukittinggi. (Irwanda)