Terkait Perda LGBT, LBH Padang: Berpotensi Legalisasi Persekusi

Konten Media Partner
29 November 2018 21:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT (Foto: REUTERS/Marko Djurica)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT (Foto: REUTERS/Marko Djurica)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman bersama Pemerintah Kota Pariaman telah mengesahkan perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Perda itu juga berisikan sanksi bagi pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
ADVERTISEMENT
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, mengatakan bahwa perda tersebut berpotensi menjustifikasi tindakan diskriminasi, kekerasan, dan persekusi kepada orang-orang yang diduga LGBT.
"Bisa menjustifikasi tindakan kekerasan dan persekusi terhadap kelompok tersebut. Karena assessment atau penilaian terhadap kelompok itu kan tidak bisa dinilai dari fisiknya," ujar Wendra, Kamis (29/11).
Ia mencontohkan, seorang perempuan berambut pendek yang berpenampilan seperti pria bisa saja dianggap sebagai pelaku penyimpangan seksual. Sebaliknya, seorang pria berpenampilan kemayu dapat juga dianggap sebagai gay.
Akibatnya, persoalan ini rentan menjadi alat persekusi atau menuduh secara sepihak. "Kekhawatiran kami lebih kepada itu. Jangan perda ini menjadi melegalisasi atau menjustifikasi tindakan kekerasan terhadap mereka," ujarnya.
Wendra menilai, perda itu harus berdasarkan kajian yang utuh dan komprehensif, terutama karena perda ini seolah muncul secara reaktif akibat isu-isu tentang LGBT.
ADVERTISEMENT
"Tapi apakah memang ada kajian yang komprehensif untuk menilai, meng-assesment kondisi ini (LGBT), sehingga perda ini menjadi suatu jawaban?" ucap Wendra.
Wendra tidak bisa memungkiri, perda itu bisa mendiskreditkan dan mereduksi hak asasi manusia (HAM). "Kita akan kaji lebih dalam perda ini untuk melihat konteks kemungkinan ada norma-norma yang dilarangnya atau bertabrakan satu sama yang lain terhadap norma yang lebih tinggi, yaitu undang-undang," katanya. (Irwanda)