Soal Salat Idul Adha Berjamaah, Pemprov Sumbar Ikut Fatwa MUI

Konten Media Partner
12 Juli 2021 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 hijriyah secara berjamaah di masjid atau di lapangan, kendati ada tiga kota menjalani masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan kebijakan itu juga mengikuti keputusan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat.
"Intinya kita ikuti aturan dari pemerintah pusat, tapi untuk soal pelaksanaan ibadah di masjid kita ikut fatwa MUI Sumatera Barat," katanya saat rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama seluruh kepala daerah, Senin 12 Juli 2021.
Audy menegaskan kendati diizinkan pelaksanaan ibadah, dirinya mengingatkan protokol kesehatan agar dilaksanakan sebaik mungkin, dan tentunya akan ada pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
Penerapan protokol kesehatan itu, mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
“Saat pandemi COVID-19 ini semua wajib protokol kesehatan. Tidak hanya sebatas di dalam masjid saja, tapi bila beraktifitas di luar rumah, harus memakai masker," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Wagub juga meminta semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pada setiap jamaah yang datang.
Selain itu menurutnya, bagi jamaah yang tidak ingin datang ke masjid, juga dibolehkan sesuai arahan MUI Sumatera Barat, yakni boleh melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan.