Soal Siswi Nonmuslim Wajib Pakai Jilbab, DPRD Panggil Kadisdik Sumbar

Konten Media Partner
27 Januari 2021 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPRD Sumatera Barat. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPRD Sumatera Barat. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Persoalan SMK 2 Padang berlanjut ke pemanggilan Dinas Pendidikan Sumatera Barat oleh Komisi V DPRD Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan itu, Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Maigus Nasir meminta agar Dinas Pendidikan mengevaluasi semua aturan sekolah, agar disesuaikan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi seperti Perda, Permendikbud atau UU lainnya.
 
"Sehingga tidak ada aturan yang berbau diskriminasi kepada siswa. Seperti yang telah terjadi di SMK 2 Padang itu," katanya, Rabu 27 Januari 2021.
DPRD melihat aturan saat ini masih bermuara kepada aturan yang dibuat saat berada di kabupaten kota. Hal ini sangat disayangkan, karena semestinya tidak terjadi. Sebab lemahnya pengawasan dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, menurut Maigus, semangat yang dibangun positif, karena dalam Undang-Undang diatur tentang penerapan kearifan lokal seperti pakaian khas daerah. Kebetulan pakaian adat di Minangkabau identik dengan pakaian muslim.
ADVERTISEMENT
 
“Jadi sebetulnya pakaian itu mengadopsi kearifan lokalnya, tetapi ada yang lupa yaitu hal-hal terkait keagamaan, ini mungkin jadi kealpaan sekolahnya, semestinya tidak dalam konteks muslim muslimahnya,” ujarnya.
Dalam peraturan dijelaskannya bahwa berpakaian muslim bagi muslimah dan yang nonmuslim menyesuaikan. Namun kalau mereka merasa nyaman ikut berpakaian muslimah, maka boleh diikut namun tak boleh ada pemaksaan.
 
“Bagi agama lain menyesuaikan, kalau merasa nyaman silahkan, yang tidak boleh itu kalau dipaksakan, ini ke depan menjadi catatan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Komisi V DPRD Sumbar meminta agar Dinas Pendidikan mengevaluasi semua aturan sekolah agar disesuaikan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi seperti Perda, Permendikbud atau UU lainnya. Kemudian DPRD meminta tidak ada aturan yang berbau diskriminasi kepada siswa.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri mengatakan dari masukan yang disampaikan oleh DPRD itu, pihaknya akan mencoba merevisi atau menelaah apakah ada aturan berpotensi melanggar, atau tidak.
“Ada beberapa solusi yang diberikan, dan sekaligus mendengar apa yang terjadi, semua sudah disampaikan, termasuk apa langkah-langkah yang kita ambil juga disampaikan,” tegas Adib.