Sopir Istri Bupati Padang Pariaman Jadi Tersangka Tabrak Lari Bocah 10 Tahun

Konten Media Partner
21 Juli 2020 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Dinas Istri Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Pariaman)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Dinas Istri Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Pariaman)
ADVERTISEMENT
Seorang bocah dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tabrak lari di Jalan Syekh Burhanuddin Dusun Binasa, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang menabrak bocah malang itu ternyata mobil dinas dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Mobil tersebut biasanya digunakan oleh istri Bupati Padang Pariaman, Rena Sofia Ali Mukhni. Namun saat kejadian pada 16 Juli 2020 itu, yang bersangkutan tidak ada di dalam kendaraan.
Informasinya, Rena yang juga merupakan Ketua Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Padang Pariaman sedang berada di Jakarta. Mobil tersebut dikendarai sopirnya bernama Rahmat Yuda Oksa (20).
Menurut Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu M Sugindo, sopir mobil dinas itu telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan badan. Sebelumnya, tersangka diamankan dua hari setelah peristiwa kecelakaan.
Sugindo mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika korban menyeberang jalan. Hanya beberapa saat, kemudian kendaraan datang yang langsung menabrak korban.
ADVERTISEMENT
"Jadi anak ini mau nyebrang. Dia balik dari masjid setelah pulang ngaji. Kejadian dekat-dekat waktu magrib. Nah kena tabraklah korban," ujarnya dihubungi Langkan.id, Selasa (21/7).
Bagian mobnas Istri Bupati Padang Pariaman yang rusak usai tabrak seorang bocah di Pariaman, Sumatera Barat (Foto: Dok. Polres Pariaman)
Dari peristiwa kecelakaan itu, korban terpental sejauh tiga meter. Mengalami luka parah, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Sementara, mobil yang dikemudikan tersangka kabur membiarkan korban tergeletak.
"Kendaraan bagian depan penyot karena nabrak anak itu. Sesudah kecelakaan, tersangka sempat memberhentikan kendaraan. Tapi berhentinya sejauh dua kilometer dari lokasi kejadian," kata dia.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan saksi-saksi, maka didapat kendaraan yang menabrak korban adalah mobil dinas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Saat kejadian, mobil tersebut memasang pelat hitam BA 1172 BB.
ADVERTISEMENT
Sugindo mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut memiliki pelat merah dengan seri BA 17 F. Saat ini, mobil dinas tersebut telah disita sebagai barang bukti.
"Mobil sudah kami sita di kantor. Untuk sopir sudah dapat dan ditahan. Kami berhasil mengungkap tersangka dua hari setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara," tuturnya.
-----------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona