Sudah 2 Bulan, Pemilik Pabrik Miras Oplosan di Payakumbuh Masih Buron

Konten Media Partner
7 Juni 2018 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Payakumbuh - Polisi telah melimpahkan tersangka kasus pabrik miras oplosan di Payakumbuh ke Kejaksaan. Meski begitu, pemilik pabrik masih buron walau sudah 2 bulan berlalu.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan berkas penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II), diketahui kalau pemilik pabriknya masih belum ditemukan sampai sekarang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Payakumbuh, Saldi, dalam keterangan pers di Payakumbuh, Kamis 7 Juni 2018.
Saldi mengatakan, jaksa sempat menanyakan pada polisi perihal tidak diseretnya pemilik pabrik dalam kasus tersebut.
"Para tersangka adalah pekerja pabrik, karena itu sempat ditanyakan bagaimana pemiliknya. Polisi mengatakan kalau pemilik itu buron," ungkapnya.
Keterangan itu, lanjut Saldi, diperkuat dengan adanya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan polisi untuk memburu pemilik pabrik.
Sebelumnya para pekerja yang tertangkap saat penggerebekan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Mereka adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45).
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat 3 pasal alternatif, yakni pasal 120 Jo 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Kedua pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, g, e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terakhir pasal 136 Jo 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo pasal 204 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP. (Alfath Chaniago)