Sumbar Berencana Menutup Akses Jalan di Daerah Perbatasan Selama Mudik Lebaran

Konten Media Partner
13 April 2021 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan layang Kelok Sembilan yang merupakan Jalur perbatasan Sumbar - Riau. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan layang Kelok Sembilan yang merupakan Jalur perbatasan Sumbar - Riau. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan Sumatera Barat mengusulkan melakukan penutupan akses jalan perbatasan antar provinsi. Kebijakan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menerapkan larangan mudik pada tahun 2021 ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumatera Barat Era Oktaviady menjelaskan penutupan akses jalan di perbatasan itu, akan dilakukan seperti penyekatan kawasan perbatasan Sumatera Barat selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
"Penyekatan tersebut untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk Sumatera Barat dari provinsi lain," katanya, Selasa 13 April 2021.
Pihaknya merencanakan penyekatan pada kawasan perbatasan antara provinsi Sumatera Barat - Riau, Sumatera Barat - Sumatra Utara, dan Sumatera Barat - Jambi.
Dengan demikian, semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh masuk ke Sumatera Barat, termasuk angkutan perseorangan, serta roda dua.
"Jadi tidak ada pengecualian pada hari itu, terutama untuk Sumatera Barat - Riau dan Sumatera Barat - Jambi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ada yang dikecualikan seperti angkutan barang. Kemudian, ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan.
"Kalau ibu hamil boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping," ungkapnya.
Menurutnya, dalam melaksanakan kebijakan larangan mudik, Dishub Sumatera Barat akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi pemerintah daerah lainnya.
Dia menegaskan semua rencana itu sejauh ini masih sebatas usulan dari Dishub Sumatera Barat yang akan disampaikan kepada Gubernur.
Artinya pelaksanaanya tergantung nantinya bagaimana keputusan Forkopimda dan Gubernur Sumatera Barat.
Sementara itu, soal pengawasan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), menurutnya tidak terlalu masalah. Sebab bandara tersebut jelas operatornya.
“Kalau BIM operatornya jelas, yang mengelolanya BUMN, saya rasa tidak jadi masalah besar. Yang menjadi masalah besar itu di darat. Di darat dan penyeberangan, itu yang akan menjadi ekstra kerja keras kita,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang. Untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.