Kemenkumham Sumbar Bentuk Tim Investigasi Kasus Koruptor Yusafni

Konten Media Partner
11 Juli 2018 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat membentuk tim investigasi untuk menangani kasus narapidana kasus korupsi yang keluar rutan tanpa izin. Tim itu telah memeriksa 3 orang petugas rutan.
ADVERTISEMENT
"Investagasi akan terus kita jalankan selama 14 hari. Setelah memeriksa petugas Rutan, kedepan kita akan mencari informasi ke pihak keluarga," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, Dwi Prasetyo Santoso saat jumpa pers di Padang, Rabu (11/7/2018).
Dia mengatakan pihak keluarga diperiksa untuk memastikan apakah betul kedatangan Yusafni ke Bukittinggi untuk pengobatan. Sedangkan hukuman untuk petugas lapas belum bisa diputuskan.
"Sampai saat ini saya belum bisa memastikan hukuman seperti apa yang bisa diberikan kepada petugas Rutan Anak Aia  Padang yang bertugas ketika itu," ucapnya.
Sementara itu Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat Sunar Agus menjelaskan ada proses surat menyuratnya yang perlu dilalui sebelum narapidana mendapatkan izin untuk keluar. Proses itu mulai dari adanya persetujuan dari kepala Rutan atau Lapas, hingga persetujuan kepada Kakanwil Kemenkum HAM
ADVERTISEMENT
"Setelah itu akan ada pengawalan, soal berapa personilnya disesuaikan dengan tahanan yang mengajukan izin keluar itu," katanya.
Menyikapi kejadian kelalaian dari petugas Rutan Anak Aia Padang itu, Agus menyatakan tindakan tersebut merupakan kesalahan besar yang dilakukan oleh petugas Rutan. Alasannya petugas tidak memberikan pengawalan kepada tahanan yang izin keluar.
"Investigasi ini saya yang langsung pimpin. Jadi akan kita cari tahu, kenapa prosedur memberikan izinya tidak sesuai aturan yang ada. Karena dari surat izin yang kami lihat, tanda tangan izin yang diberikan juga tidak diketahui oleh Kepala Rutan nya," tegasnya. (M. Hendra)