Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Air Kemasan SMS di Sumbar Dihentikan

Konten Media Partner
17 September 2020 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gudang PT. Agrimitra Utama Persada di Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang PT. Agrimitra Utama Persada di Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus dugaan pembohongan publik oleh PT Agrimitra Utama Persada pemilik air kemasan Sumber Minuman Sehat (SMS).
ADVERTISEMENT
Awalnya, perusahaan itu disangkakan dalam kasus pembohongan publik, karena merek dan isinya berbeda. Pada merek dituliskan bahwa air itu berasal dari mata air Gunung Singgalang. Namun, keterangan pihak kepolisian, air itu bersumber dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, bahwa SP3 dengan Nomor: B/94/IX/Tes.2.1/2020/Ditreskrimsus terhadap kasus itu telah dikeluarkan setelah adanya gelar perkara.
"Gelar perkaranya sudah dilakukan, pasal yang disangkakan ke pemilik perusahaan yaitu Soehinto Sadikin tidak memenuhi unsur pidana," ujar Satake kepada awak media di Padang, Kamis (17/9).
Dijelaskan Satake Bayu, SP3 itu diterbitkan juga berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga sudah diserahkan kepada Soehinto Sadikin.
ADVERTISEMENT
"Dengan telah keluarnya SP3, otomatis kasus ini sudah selesai. Kita juga sudah meyerahkn SP2HP kepada pemilik perusahaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar melakukan penyegalan bangunan milik PT Agrimitra Utma Persada di dua lokasi, yaitu gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabriknya di Kabupaten Padang Pariaman.
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.