Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Tewas

Konten Media Partner
14 September 2018 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hilangkan Barang Bukti, Pengedar Narkoba Telan Sabu hingga Tewas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Seorang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, meninggal dunia setelah nekat menelan 2 paket sabu-sabu. Terduga penyalahgunaan narkoba tersebut bernama Anto. Ia menelan barang haram untuk menghilangkan barang bukti saat Polres Tanah Datar melakukan penangkapan, Jumat (14/9) pukul 02.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Anto meregang nyawa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanafiah Batusangkar sekitar pukul 06.30 WIB. Dia meninggal dunia setelah dinyatakan overdosis akibat menelan sabu-sabu tersebut.
"Melihat kondisinya kesakitan, tim (Polisi) sempat membawa ke RSUD. Namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia lantaran overdosis," terang Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, dalam keterangan tertulisannya, Jumat (14/9).
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
Penangkapan Anto merupakan hasil pengembangan dari tersangka Alex yang lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Datar di kawasan Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab. Dari penangkapan Alex, Polisi menyita sebanyak 8 paket sabu siap edar.
Dari keterangan tersangka Alex Polisi berhasil mengembangkan kasus itu. Alex mengaku jika narkoba didapatkan dari Anto.
"Saat digeledah di kediaman Anto, kami menemukan 2 paket sabu yang disimpan di dalam kamar dan di dalam sepatu. Selain itu juga ada satu unit timbangan digital," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat proses penggeledahan masih berlangsung, Anto diketahui mencoba menghilangkan barang bukti lainnya dengan cara menelan sabu. Akibat terlalu banyak, nyawa Anto pun tak bisa diselamatkan.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, menyelidiki apakah Anto memiliki jaringan lain," tutur Bayuaji. (Irwanda)