Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Sumatera Barat Anjurkan ASN Itikaf

Konten Media Partner
1 Juni 2018 23:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan ibadah itikaf , selama 10 malam terakhir Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Ada 4 poin dalam Surat Edaran Nomor 06/ED/GSB-2018 tentang Pelaksanaan itikaf bagi ASN yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
1. Bagi PNS yang mengisi 10 malam terakhir di bulan Ramadhan dengan kegiatan itikaf dapat dilaksanakan di masjid/mushala sesuai domisili masing-masing atau tempat lainnya.
2. Sekretaris/Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Pejabat lain yang ditunjuk pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mendata dan mengusulkan nama-nama PNS yang akan melaksanakan itikaf kepada Kepala OPD.
3. Kepala OPD harap menyampaikan laporan kepada Gubernur menganai pelaksanaan itikaf.
4. Bagi PNS yang melaksanakan itikaf diberi izin terlambat masuk kantor dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam kerja setiap harinya.
"Tujuan adanya surat edara itu untuk memberikan peluang bagi ASN yang ingin memaksimalkan ibadah di bulan puasa yakni pada 10 hari terakhir Ramadhan," ujar Irwan. (M. Hendra)
ADVERTISEMENT