Tersangka Kasus Miras Oplosan di Payakumbuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Media Partner
7 Juni 2018 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Payakumbuh - Kasus pabrik miras oplosan di Payakumbuh memasuki tahap II. Polisi telah melimpahkan berkas serta tersangka ke pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan tahap II, kasus ini sekarang ditangani oleh pihak kejaksaan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nazif Firdaus, dalam keterangan persnya di Payakumbuh, Kamis 7 Juni 2018.
Tahap II tersebut dilakukan terhadap enam tersangka. Mereka berstatus sebagai pekerja pada pabrik miras yang digerebek pada April lalu. Para tersangka adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45).
"Sekarang para tersangka berstatus sebagai tahanan jaksa. Para tersangka berada dalam satu surat dakwaan, dan dijerat dengan tiga pasal alternatif," ujarnya.
Tiga pasal alternatif yang digunakan jaksa untuk menjerat perbuatan para tersangka yaitu pasal 120 Jo 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Kedua pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, g, e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Terakhir pasal 136 Jo 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo pasal 204 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP. (Alfath Chaniago)