Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Masjid Sawahlunto Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
3 Desember 2022 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto menangkap pelaku pencurian di Masjid Al-Falah, Kecamatan Silungkang, Sawahlunto. Pelaku diduga melakukan pencurian pada tiga korban yang dilakukan di masjid yang sama.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto P. Marasin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari tiga korban ke Polsek Muaro Kalaban tentang kehilangan tas yang diletakkan di belakang saf saat sedang melaksanakan ibadah salat Ashar secara berjemaah di Mesjid Al-Falah, Jumat (25/11/2022).
“Korban pertama kehilangan tas jinjing warna hitam yang berisi ponsel dan uang tunai Rp 210.000, total kerugian Rp 1.200.000, sedangkan korban kedua kehilangan tas jinjing warna coklat berisi ponsel dengan kerugian Rp 800.000,” ungkap Ferlyanto dalam rilis resmi yang dikutip Langkan, Sabtu (3/12/2022).
Sementara itu, lanjutnya, korban ketiga kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 1.300.000. Total kerugian ketiga korban diperkirakan sejumlah Rp 3.300.000.
Ferlyanto mengungkapkan, dari hasil rekaman CCTV diketahui bahwa kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi BA-4717-JH merupakan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT
“Sepeda motor tersebut dipinjam oleh pelaku berinisial DS yang berasal dari Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota,” terangnya.
Ia melanjutkan, polisi berangkat menuju Kanagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menangkap pelaku.
“Pelaku DS ditangkap Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 14.50 WIB saat sedang berada di dalam rumah kakak istrinya di Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujarnya.
Pelaku disebut mengakui perbuatannya setelah interogasi oleh pihak kepolisian. DS beserta barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap diduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.