Terkait Pengeroyokan Santri, Alumni Tuntut Pesantren Bertanggung Jawab

Konten Media Partner
20 Maret 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah alumni Pesantren Nurul Ikhlas unjuk rasa di depan Mapolda Sumbar, Rabu (20/03). (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah alumni Pesantren Nurul Ikhlas unjuk rasa di depan Mapolda Sumbar, Rabu (20/03). (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Sejumlah orang yang mengatasnamakan alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) di Jalan Sudirman Padang, Rabu (20/3). Mereka meminta pertanggungjawaban pondok pesantren dalam kasus pengeroyokan terhadap santri Robby Alhalim yang berujung meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar memanggil pihak pembina yayasan untuk mempertanggungjawabkan kasus ini. Serta mengevaluasi secara total sistem pendidikan di Nurul Ikhlas," ujar Koordinator Aksi, Haprizal Roji, Rabu (20/3).
Pengunjuk rasa juga menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Di sana, pengunjuk rasa meminta Polda mengambil alih kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap 17 santri hingga menewaskan Robby.
Mereka menganggap kasus yang ditangani Polres Padang Panjang itu terbilang lamban. Pasalnya, proses penyidikannya sampai saat ini belum sampai ke kejaksaan.
"Kami tahu penyidikan Polres Padang Panjang ini sudah berjalan sebulan dan ini sudah diketahui masyarakat banyak. Tetapi hari ini tersangka 17 orang itu tidak ditahan malah dititipkan ke pesantren dan korban sudah meninggal" ujar Haprizal, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Haprizal juga meminta 17 anak pelaku juga diproses secara objektif. Ia berharap para pelaku mendapatkan hukum seberat-beratnya.
Kakak Robby, Ihsan Al Fadli, membenarkan pihak keluarga menuntut pihak kepolisian segera menuntaskan kasus yang dialami adik bungsunya tersebut.
"Iya kami menuntut karena kasus ini sangat lambat. Kami juga tidak terima adik kami sudah dikeroyok hingga tewas siapa yang mau menerima," kata Ihsan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Komandan Besar (Kombes) Syamsi, mengatakan penanganan kasus tidak akan diambil alih dan tetap dilakukan Polres Padang Panjang. Sebab penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur dan profesional.
"Percayakan saja, tidak perlu diragukan akan tetap kami laksanakan. Soal tersangka tidak ditahan memang pihak kepolisian memiliki keputusan karena memang tersangka masih di bawah umur dan masih membutuhkan pendidikan," katanya.
ADVERTISEMENT
Syamsi menyebut, pelaku tidak ditahan karena tidak ada sel khusus anak-anak. Maka dari itu, penangguhan tahanan yang diminta pihak pondok pesantren dan orang tua anak pelaku dikabulkan.
"Soal tuntutan keluarga dan alumni itu ya namanya mengeluarkan pendapat kami terima saja. Tapi tetap Polda Sumbar masih percayakan Polres Padang Panjang menangani kasus ini dan tidak akan diambil alih," katanya.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Kalbert, mengatakan sudah melimpahkan berkas 17 anak pelaku kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
Pelimpahan berkas itu menandakan proses penyidikan telah rampung. Apalagi jaksa menyatakan hasil penyidikan lengkap (P-21), maka 17 anak pelaku segera diadili di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
"Berkas sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Senin kemaren," ujarnya kepada langkan.id, Rabu (20/03). (Irwanda)
ADVERTISEMENT