Terlibat Narkoba, Polda Sumbar Ringkus Pecatan TNI AD

Konten Media Partner
11 Februari 2019 23:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Sumbar, Senin 11 Februari 2019. (Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Sumbar, Senin 11 Februari 2019. (Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh. Satu dari 2 tersangka diketahui mantan personel TNI AD yang telah dipecat sejak 2016.
ADVERTISEMENT
Eks anggota TNI AD itu berinisial DS (39 tahun) warga Jalan Satangkai, Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Polisi menyita 5 paket sabu seberat 219,91 gram serta alat timbangan digital dari DS.
"Kami juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan 9 butir amunisi kaliber 9, 1 buah holster berbahan kanvas dan 1 unit handphone," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yoelianto saat jumpa pers di Mapolda, Senin (11/2).
Penangkapan DS berawal dari hasil pengembangan kasus tersangka pertama berinisial NH (41 tahun) yang terlebih dahulu ditangkap pada Jumat 6 Februari 2019 pukul 11.00 WIB. NH ditangkap di pinggir jalan Raya Tanjung Pati, Nagari Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota dengan kepemilikan barang bukti 1 paket sabu seberat 4,58 gram.
ADVERTISEMENT
"Selang penangkapan NH, kami melakukan pengembangkan kasusnya dan sekitar pukul 11.50 WIB diamankan tersangka DS di kediamannya. Saat ditangkap, DS sempat memegang pistol rakitan miliknya, tapi kami berikan tembakan peringatan dan akhirnya membuang senjata api yang dipegang," ujarnya.
Roedy mengatakan, tersangka NH juga merupakan residivis (pernah masuk penjara) dengan kasus narkoba. NH saat itu dijatuhi hukuman penjara sekitar masa tahanan 1 tahun 2 bulan.
"Untuk DS pengakuannya juga sudah kedua kalinya juga (ditangkap), tapi kami masih check lagi, kemungkinan dengan kasus yang sama juga. Selain itu, DS ini juga pernah dicoba ditangkap BNNP Sumbar pada Januari, tapi berhasil kabur," katanya.
Kata dia, Polda Sumbar juga akan berkoordinasi dengan BNNP Sumbar untuk tersangka DS, untuk melakukan pengembangan terkait kasus dan jaringan tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam kurungan penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
"Untuk barang bukti (senjati api) kami serahkan ke sana (Ditreskrimum). Sejauh ini dari hasil intrograsi sementara DS mengaku dapat senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp 2 juta. Informasi awal didapat dari Pekanbaru pada tahun 2012 oleh penjual berinisial D," katanya. (Irwanda)