Tersangka Inses di Sumbar Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 Februari 2020 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Pasaman menetapkan SHF sebagai tersangka dan resmi ditahan. Pelajar 18 tahun ini dijerat pidana kekerasan terhadap anak atas kasus pembuangan bayi hasil hubungan dengan adik kandungnya berinisial IK (14 tahun).
ADVERTISEMENT
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu kemudian dibuang di semak-semak berjarak 80 meter dari kediaman tersangka di Jorong (dusun) IV Beringin, Nagari Lansekkodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Malangnya, bayi itu ditemukan telah kondisi meninggal dunia. Dari kasus penemuan bayi inilah terungkap adanya kasus hubungan sedarah hingga membuat buncah masyarakat setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP AKP Lazuardi, mengatakan SHF tidak diproses peradilan khusus anak-anak. Hal ini mengingat tersangka bukan di bawah umur, meskipun statusnya seorang pelajar.
"Memang statusnya pelajar. Tapi kami bukan patokan dia seorang pelajar. Patokan kami umurnya sudah 18 tahun, kan sudah dewasa, makanya proses peradilan biasa. Bukan praperadilan anak-anak," ujar Lazuardi dihubungi langkan.id, Jumat (21/2) sore.
ADVERTISEMENT
SHF diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 80 ayat (3) dan (4) undangan-undang nomor 35 tahun 2014 jo undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP.
"Tersangka terancam 15 tahun penjara. Karena tersangka orang tua kandung korban, ancaman ditambah satu pertiga," katanya.
Lazuardi mengungkapkan, sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa. Dalam perkara ini, pihaknya hanya fokus ke kasus pembuangan bayi.
"Kami fokus ke kasus pembuangan bayi, ya. Walaupun dilarikan ke kasus pencabulan, tetap si kakak yang jadi tersangka," ungkapnya.
Hingga kini pihak kepolisian belum bisa memastikan faktor apa yang membuat tersangka berani bersetubuh dengan adik kandungnya. Dari keterangan tersangka pun pihak kepolisian tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
ADVERTISEMENT
"Kalau faktor sering nonton film, tersangka ini tidak memiliki handphone android maupun handphone biasa. Karena mereka keluarga kurang mampu. Dari mana tersangka terinspirasi tidak bisa juga kita menjawab," jelasnya.
"Bahkan tersangka juga tidak mengerti bahwa perbuatannya salah atau perbuatannya berdampak," sambung Lazuardi.
Diketahui SHF melahirkan bayinya pada (14/2). Karena panik kemudian memutuskan untuk membuang bayinya. Jasad bayi malang yang masih terbalut tali pusar dibungkus kain itu lalu ditemukan salah seorang warga setempat pada Minggu (16/2).