THR Bagi ASN di Sumbar Hanya untuk Golongan III ke Bawah

Konten Media Partner
18 Mei 2020 22:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III ke bawah. Bahkan, THR bagi ASN tersebut juga tidak akan dipotong.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menyebutkan, pencairan THR sudah dilakukan secara serentak, Jumat (15/5) kemarin. Semua menerima dengan besaran yang sama, yaitu sesuai aturan yang berlaku tanpa dipotong untuk penanganan Wabah Virus Corona (COVID-19).
"THR sudah kita bagikan semua, semua ASN golongan III ke bawah mendapat sesuai aturan, tidak ada potongan," ujarnya di Padang, Senin (18/5).
Jika masih ada ASN yang belum menerima, katanya, maka masih ada waktu beberapa hari lagi untuk melapor dan mengurus itu. THR dibagikan sebelum lebaran dan dipastikan tidak ada masalah dalam pembagian THR tersebut.
Hanya saja, jelas Nasrul, tahun ini ASN eselon/golongan II dan I serta pejabat negara tidak mendapatkan THR.
"Ketentuan itu sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tidak adanya THR untuk eselon II, I dan pejabat negara, karena memang saat ini negara tengah mengahadapi Pandemi Corona, maka pejabat yang tidak mendapatkan TH diminta agar tidak protes, karena mungkin mereka dianggap lebih mampu.
"Mungkin dianggap mampu ya. Saat ini keuangan negara memang suit, jadi kita mohon pengertiannya juga bagi eselon II, I serta pejabat negara," katanya. (Adi S)