Tipu 4 Warga, Polwan Gadungan Ditangkap Polres Payakumbuh

Konten Media Partner
27 Agustus 2020 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Foto: Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Foto: Pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Polres Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Wynda Susanti Tanjung (43) yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia telah menipu tiga warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dan juga seorang warga Muara Enim, Sumatera Selatan.
Aksinya penipuan itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban bisa lolos penerimaan Bintara Polri tahun 2020 di Polda Sumatera Selatan tanpa harus mengikuti seleksi formal.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat, 20 Agustus 2020, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kota Payakumbuh beserta barang bukti yang disita dari tangan pelaku.
"Dia telah menipu tiga warga Kabupaten Limapuluh Kota dan seorang warga Muara Enim, Sumatera Selatan. Para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ujarnya kepada Langkan.id, Kamis (27/8).
Menurut Dony, Polwan Gadungan itu menjanjikan kepada para korban akan terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2020 di Polda Sumatra Selatan tanpa menjalani tahapan seleksi formal.
ADVERTISEMENT
“Pelaku juga meminta KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah kepada keluarga korban yang ingin masuk polisi sebagai syarat yang akan diserahkan ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku meminta sejumlah uang. "Pembayaran awal diminta tunai, sisanya diminta untuk ditransfer ke rekening pelaku," ucapnya.
Aksi penipuan itu, jelas Dony, diketahui setelah keluarga korban diminta untuk datang ke Palembang. "Keluarga korban diminta datang ke Palembang dengan alasan untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik dalam tugas umum ke SPN Betung," paparnya.
Sampai di Palembang, keluarga korban diminta untuk menginap di salah satu hotel dan pelaku juga menemui keluarga korban di hotel tersebut, kemudian pelaku kembali meminta sejumlah uang.
"Pelaku minta uang lagi, kemudian ia kabur. Lalu, keluarga korban mencoba menelusuri latar belakang pelaku di Palembang, diketahuilah bahwa pelaku bukan anggota Polri," kata Dony.
ADVERTISEMENT
Dari keempat korban, pelaku mendapatkan uang senilai Rp 204 juta. Dengan rincian masing-masing, yaitu, korban pertama sebanyak Rp46,5 juta, korban kedua Rp70 juta, korban ketiga Rp42,5 juta dan korban keempat Rp45 juta.