Soal TNI Menyita Buku, LBH Padang: Ada Unsur Represif dan Intimidasi

Konten Media Partner
10 Januari 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soal TNI Menyita Buku, LBH Padang: Ada Unsur Represif dan Intimidasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga ada unsur represif dan intimidasi dalam penyitaan buku yang dilakukan Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara dan Kejaksaan Negeri Padang di salah satu toko buku di Padang, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
"Tindakan yang dilakukan aparat sulit untuk tidak mengatakan kalau ada unsur represif dan intimidasi yang muncul. Karena tindakan yang dilakukan aparat tidak dalam konteks penyitaan," ujar Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, kepada langkan.id Kamis (10/1)
Berdasarkan informasi, kata Wendra, TNI dan Kejaksaasn Negeri Padang tidak memiliki surat tugas dan surat berita acara penyitaan, dalam mengamankan buku-buku yang dianggap memiliki unsur paham komunisme.
"Meskipun pihak aparat mengatakan hanya mengamankan. Tapi tetap saja, tindakan atau cara-cara seperti itu tidak dikenal di hukum," ujarnya.
Ia menyebutkan, penyitaaan yang dilakukan aparat jauh dari esensi yang sebenarnya. Sebab tiga judul buku yang disita merupakan buku tentang sejarah dan pidato-pidato Soekarno.
Wendra menilai, tindakan penyitaan buku ini kemunduran dalam berpikir. Seperti hidup di rezim lampau yang saat itu buku-buku dibredel dan tidak bisa beredar. Padahal proses seperti itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"MK menyatakan bahwa Kejaksaan tidak lagi bisa melakukan penyitaan kalau tidak ada proses hukum. Nah sekarangkan tidak jelas penyitaan ini untuk menindaklanjuti proses hukum yang mana? (Lalu) tiba-tiba datang," katanya.
Jika memang berdasarkan hukum, kata dia, harus ada surat perintah tugas, yang diperlihatkan toko ini diduga telah mengedarkan buku-buku yang dilarang. Sehingga ketika buku-buku itu disita untuk ditelaah harus ada berita acara penyitaan.
"Tapi proses itu tidak muncul (tapi) yang terjadi buku hanya diambil lalu disampaikan bahwa ada pengaduan masyarakat yang diduga," katanya.
Pemilik toko buku yang enggan disebutkan namanya, mengakui belum pernah mendapatkan imbauan terkait larangan buku-buku yang diamankan aparat tersebut untuk diedarkan.
"Tidak ada imbauan, engga ada, kalau kita terus terang kita awam. Bikin kita jadi tidak nyaman, kalau kita sebenarnya dari kemarin-kemarin diimbau bahwa buku-buku berjudul ini tidak boleh dijual kita otomatis buku itu dikembalikan ke penerbit masalahnya tidak ada koordinasi pemberitahuan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pemilik toko juga mengakui tidak ada penyerahan berita acara penyitaan dan surat tugas. Makanya, saat aparat membawa buku dia meminta tanda tangan surat terima dari aparat tersebut.
"Tidak ada, surat tugas juga tidak ada. Makanya saya suruh tekan tanda surat terima. Pas buku diambil katanya (aparat), penerbit akan dipanggil," katanya.
Komandan Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara, Mayor Infanteri P. Simbolon, yang ditemui di Kantor Kecamatan Padang Barat enggan berkomentar.
"Langsung ke Dandim (Komandan Kodim 0321/Padang)," ujarnya. (Irwanda)