Uji Coba Kode QR Subsidi Tepat Pertamina Dilaksanakan 1 Desember di Payakumbuh

Konten Media Partner
29 November 2022 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalur BBM Subsidi. Dokumentasi: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Jalur BBM Subsidi. Dokumentasi: Pertamina
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Desember mendatang, uji coba penerapan kode QR program subsidi tepat Pertamina dilaksanakan di Payakumbuh, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, penerapan program tersebut untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor, tepat sasaran, dan tepat volume.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai program subsidi tepat. Warga diharapkan mendaftarkan diri ke program subsidi tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id,” terangnya, Selasa (29/11/2022).
Ia melanjutkan, setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi pada website tersebut. Kode QR bisa dicetak untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Satu akun di website subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa kode QR sesuai kendaraan yang didaftarkan," ujarnya
ADVERTISEMENT
Menurut Satria, konsumen Biosolar roda empat yang telah terdaftar dalam program subsidi tepat sebesar 10,3 persen dari 4.127 kendaraan roda empat di Kota Payakumbuh. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, saat ini pendaftaran program subsidi tepat masih dibuka.
“Konsumen perlu menyiapkan dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK, foto kendaraan tampak keseluruhan,” katanya.
Begitu juga dengan berkas foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan, juga harus menyiapkan foto surat rekomendasi dan foto KIR.
"Sebagai upaya mempermudah konsumen, kami membuka booth konsultasi pendaftaran di SPBU-SPBU Pertamina,” imbuhnya.
Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.