Ulah Bejat Guru 'Gay' di Sekolah Islam Terpadu di Padang Panjang

Konten Media Partner
15 Juni 2021 8:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Tindakan pencabulan. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Tindakan pencabulan. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang siswa yang masih berusia 14 tahun menjadi korban pelecehan oleh seorang guru pria berinisial MS (33) di salah satu Sekolah Islam Terpadu di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Kini tersangka telah ditahan di Polres Padang Panjang setelah orang tua dari korban mengetahui tindakan tersebut dan melaporkan aksi bejat itu kepihak kepolisian.
"Tersangka sudah kita tahan," tegas Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin, Selasa 15 Juni 2021.
Dari keterangan tersangka, tindakan cabul itu telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Ketika itu korban yang masih berusia 14 tahun dirayu dengan ungkapan bakal memberikan rasa percaya diri kepada korban, bila hubungan itu tersebut dilakukan.
Korban pun terbujuk dan hingga akhirnya sang ustaz atau guru itu melakukan hubungan bejatnya tersebut.
Tindakan cabul itu dilakukan di sejumlah lokasi di area sekolah tempat tersangka mengajar. Dalam aksinya, tersangka juga menutup mata korban menggunakan sarung.
ADVERTISEMENT
Kini akibat tindakan pelaku tersebut dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76 E undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan