Korban Pengeroyokan yang Jadi Tersangka Sering Imami Tahanan di Sel

Konten Media Partner
4 September 2018 6:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeroyokan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeroyokan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - OS (21), mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Imam Bonjol Padang harus mendekam di tahanan Polsek Kuranji sejak 11 Agustus 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melukai seorang pemuda berinisial FR untuk membela diri.
ADVERTISEMENT
Selama penahanan, mahasiswa semester 5 Program Studi Tafsir Hadist Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama ini mengajar mengaji para tahanan lainnya di sel.
Bahkan, berdasarkan video yang didapatkan teman-temannya dari CCTV Polsek Kuranji, OS yang juga dikenal sebagai marbut Musala Nurul Jadid di Taruko, tampak mengimami 3 orang tahanan lainnya di sel Polsek Kuranji.
Kapolsek Kuranji, AKP Armijon, membenarkan OS selalu imami tahanan di sel. Baginya, yang dilakukan mahasiswa itu sangat berdampak positif.
"Alhamdulillah (sering imami tahanan lain) sangat mantap itu," kata Armijon kepada langkan.id, Senin (3/9).
Sebelumnya, OS diduga dikeroyok FR dan IN di Musala Nurul Jadid pada Jumat 10 Agustus 2018. Dia pun sempat melukai FR dengan kampak untuk membela diri.
ADVERTISEMENT
Kejadiannya berawal saat OS hendak memasukan sepeda motor miliknya di belakang musala atau di dekat kamar mandi. Tiba-tiba datanglah 2 pemuda itu dan langsung memukul OS.
Mahasiswa asal Bengkulu ini pun merasa terancam. Dia mengambil kapak yang berada di sekitarnya, hanya untuk mengertak kedua pemuda.
OS pun berusaha untuk kabur. Namun, IN berhasil menangkapnya. FR pun kembali menyerang. OS langsung melayangkan kapak untuk membela diri. Akibatnya melukai pipi FR.
"OS langsung lari ke rumah warga," ujar salah seorang rekannya di UIN kepada langkan.id, Senin (3/9).
Setelah kejadian, pihak keluarga FR melaporkan aksi OS ke Polsek Kuranji. Tak lama setelah itu, polisi OS. Dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka, atas tindak pidana penganiayaan dengan pasal 351 KUHP. (Irwanda)
ADVERTISEMENT