Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Poligami dengan Perempuan 28 Tahun

Konten Media Partner
28 September 2021 13:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi poligami. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi poligami. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang wakil bupati di Sumatera Barat, mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Pengajuan itu tertera dalam situs Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK menyebutkan, pemohon yang mengajukan izin poligami berumur 34 tahun dan tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota dengan pekerjaan disamarkan atau tertulis xxxxxx xxxx xxxxx xxxx.
Sedangkan termohon dalam perkara ini adalah perempuan berumur 34 tahun pekerjaan xxxxxxxx xxxxx xxxxxx, tempat kediaman di xxxxxx xxxxxxxxx, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Pati Jumat 03 September 2021, tertulis pemohon sudah menikah dengan termohon di Kota Solok pada 22 Juni 2011.
Pemohon hendak menikah lagi atau poligami dengan seorang perempuan bernama AS berusia 28 tahun pada 5 April 2018, yang berdomisili di Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Alasan pemohon mengajukan izin poligami karena kebutuhan dan agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama (zina). Pemohon sering mengunjungi berbagai daerah dalam urusan bisnis yang telah dimulainya sejak 2007.
ADVERTISEMENT
Namun, karena isterinya sudah memiliki 3 orang anak, tidak bisa mendampinginya dalam setiap urusan pekerjaannya. Maka dengan niat menjaga diri dari perbuataan zina, pemohon memutuskan untuk menikah lagi .
Saat ini pemohon memiliki 2 isteri dan 5 anak. Dia mengaku sanggup berlaku adil dan dan memenuhi kebutuhan isteri-isterinya dan anak-anaknya.
Pemohon diketahui sebagai wakil bupati juga tertera dalam putusan MA tersebut. Tertulis, pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati.
"Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anakanaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai Wakil Bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 50.000.000,- per bulan," tertulis dalam putusan perkara tersebut.
Pemohon juga beralasan, tidak ada larangan antara pemohon, termohon dan isteri kedua melakukan perkawinan secara syariat Islam dan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah, hakim anggota Dina Hayati dan Fauziah Rahmah, serta panitera pengganti oleh Husna Hayati.
Namun, dalam putusan majelis hakim menyatakan permohonan pemohon gugur. Pemohon juga dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 ribu.