news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wali Kota Padang Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

Konten Media Partner
31 Mei 2019 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah.
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik. Peraturan ini berdasarkan surat edara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
“Setelah ada surat edaran dari KPK, kami langsung menindak lanjuti dan memberikan edaran kepada seluruh ASN di lingkup Kota Padang,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Diskominfo Kota Padang, Rabu (29/05/2019).
Mahyeldi mengatakan, KPK meminta setiap pimpinan daerah mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas, untuk keperluan pribadi untuk perayaan Lebaran 2019.
“ASN di lingkup Kota Padang tidak boleh menggunakan fasilitas dinas seperti mobil dinas untuk pergi mudik ke luar daerah atau keluar Kota Padang. Untuk di Kota Padang masih boleh,” katanya.
Bagi ASN yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, kata Mahyeldi, akan diberikan sanksi yang sesuai aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan saja tidak ada yang tidak mengindahkan. Sehingga tidak perlu ada sanksi ,” ujarnya. (R)
ADVERTISEMENT