Wali Kota Padang Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Konten Media Partner
5 Februari 2019 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. (Dokumen Humas Pemko Padang)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. (Dokumen Humas Pemko Padang)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, menolak draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR RI. Alasannya, aturan tersebut dapat mengancam hilangnya fungsi agama, adat, dan sosial budaya, serta peran orang tua dalam mendidik anaknya.
ADVERTISEMENT
“Saya menolak draf RUU PKS yang ada saat ini. Sepertinya, ini sengaja dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina, dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga,” ujar Mahyeldi, Selasa (5/2).
Kata dia, pada pasal 7 ayat (2) RUU PKS dinyatakan Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu, maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Selanjutnya, frasa kontrol seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual, artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain.
ADVERTISEMENT
Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini.
Begitu juga dengan kebebasan seksual semakin nampak pada pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh, dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat.
Artinya, kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina, dan seks menyimpang semisal LGBT. “Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kita di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana muslim bagi pelajar muslim, pesantren Ramadan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang Bersih Maksiat,” katanya.
ADVERTISEMENT
Mahyeldi mengatakan, masih ada lagi pasal lainnya dalam RUU PKS tersebut memiliki indikasi melindungi dan melegalkan kebebasan seksual. Ia akan terus menyuarakan penolakan terhadap RUU PKS itu jika tidak mengalami perubahaan.
“Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kaum liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU PKS ini,” katanya.