Wali Kota Payakumbuh Segel Kafe yang Diduga Sebagai Tempat Maksiat

Konten Media Partner
21 Januari 2020 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyegelan kafe yang diduga dijadikan sebagai tempat maksiat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat setelah dilakukan penggrebekan sebelumnya (Foto: Humas Kota Payakumbuh)
zoom-in-whitePerbesar
Penyegelan kafe yang diduga dijadikan sebagai tempat maksiat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat setelah dilakukan penggrebekan sebelumnya (Foto: Humas Kota Payakumbuh)
ADVERTISEMENT
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi menyegel kafe yang diduga dijadiakan sebagai tempat maksiat di daerah itu, setelah dilakukan penggrebekan sebelumnya, dan menemukan adanya kafe yang beraktifitas hingga laur malam dan diduga dijadikan sebagai tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Devitra menyebutkan, kafe tersebut disegel karean memang izin operasinya sudah berakhir. Namun, kafe itu tetap beroperasi sepanjang malam, bahkan ditemukan adanya aktivitas maksiat.
“Ini (penyegelan) merupakan tindak lanjut razia sebelumnya,” ujar Devitra saat dihubungi Langkan.id via telepon, Selasa (21/01).
Dikatakannya, aktivitas kafe tersebut sudah melanggar Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan dan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan penindakan penyakit masyarakat dan maksiat.
Ia mengaku, tidak pernah tutup mata dengan aktivitas kafe hiburan malam di Payakumbuh. Ke depan, Satpol PP akan tetap rutin menggelar razia. “Waktu razia tentu tidak diberi tahu. Tapi kami monitor terus. Kami pantau semuanya,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menutup dua kafe yang diduga dijadikan tempat maksiat di daerah itu, setelah dilakukan penggrebekan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin langsung Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi.
Penggrebekan dan penutupan kafe tersebut merupakan respon dari permintaan warga, adanya kafe-kafe yang diduga digunakan sebagai tempat maksiat.
Dua unit kafe tersebut, yaitu Kafe Beranda di Simpang Ngalau Indah dan kafe merek Tambak Indah di Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur. (Adi S)