Satu WBP Kasus Terorisme Lapas I Madiun Menghirup Udara Bebas
Konten dari Pengguna
7 Maret 2022 11:55 WIB
Tulisan dari LAPAS KELAS I MADIUN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Madiun-Pada hari minggu 6/3 Lapas Kelas I Madiun membebaskan Satu Warga Binaan Lapas I Madiun WP (37) setelah menjalani masa pidananya di Lapas I Madiun. Dalam Kasusnya WP melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 1076/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM.
WP dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan potongan remisi 7 bulan yang sebelumnya WP ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
ADVERTISEMENT
Pada saat pembebasan WP, Lapas Kelas I Madiun melibatkan beberapa pihak yakni dari BNPT, POLRI dan Densus 88 umtuk diantarkan ke rumah tinggalnya di Semarang, Jateng.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, secara resmi pada hari minggu 6/3/2022 WP dinyatakan bebas. Seperti diketahu bahwa WP sendiri telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI pada 6 bulan yang lalu, dan selama di Lapas I Madiun kepribadian WP cukup baik, ini terbukti WP telah mengikuti rutin program program pembinaan yang ada di Lapas I Madiun.
Plt.Kalapas I Madiun Ardian Nova Menyampaikan "Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat berkontribusi positif kepada bangsa dan negara"pungkasnya.
ADVERTISEMENT