Sudah Inkracht, Kalapas Kotaagung Musnahkan Barang Bukti di Kejari Tanggamus

LAPAS KOTAAGUNG
Akun Resmi Kumparan Tim Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung
Konten dari Pengguna
29 November 2022 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LAPAS KOTAAGUNG tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dok. Humas Lastagung
zoom-in-whitePerbesar
dok. Humas Lastagung
ADVERTISEMENT
INFO LASTAGUNG - Selasa (29/11), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus guna bersama-sama lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
ADVERTISEMENT
Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu Kepala Seksi Barang Bukti kejaksaan Negeri Tanggamus, Desmi Yulian membacakan Laporan Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti.
dok. Humas Lastagung
Ada pun barang bukti nya diantaranya Narkotika, Senjata Tajam, Senjata api, Handphone, Perjudian, dan lainnya untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan, diblender, hingga dibakar.
dok. Humas Lastagung
Beni pun mengamini yang dikatakan Yunardi , "Betul apa yang dikatakan Kajari Tanggamus. Hal ini juga menjadi upaya mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht", tegasnya.
dok. Humas Lastagung
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka disaksikan oleh awak media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan serangkaian protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (nmf/HL)