Lapas Permisan Kedatangan PK Bapas Lakukan Litmas 2 WBP Warga Negara Asing

Lapas Permisan Nusakambangan
Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Konten dari Pengguna
21 April 2024 21:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Permisan Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
NUSAKAMBANGAN -
Hak Integrasi merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Lapas Permisan selalu mengupayakan setiap warga binaan mendapatkan hak yang sesuai baginya seperti pelaksanaan Litmas sebagai syarat pengajuan program Pembebasan Bersyarat, Rabu (17/04).
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Litmas ini diikuti oleh 2 WBP Warga negara asing dengan inisial AEC warga negara Nigeria dan SMS warga negara India Adapun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan yaitu Halilintar dan Usman. Litmas berjalan dengan santai di taman kolam ikan koi dengan menggali beberapa keterangan dari WBP guna menggali data Litmas yang dibutuhkan.
Halilintar mengungkapkan litmas merupakan syarat yang harus dipenuhi sebagai pengajuan program PB. "Litmas merupakan salah satu dokumen bersifat rahasia yang disusun oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan berisi seluruh data maupun informasi terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," Ujar Halilintar.
Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira mengungkapkan litmas merupakan sebagai syarat pengajuan pengusulan Program pembebasan bersyarat. "Seluruh rangkaian pengajuan PB dilakukan tanpa dipungut biaya dan tanpa adanya diskriminasi," Ujar Candra.
ADVERTISEMENT
#KumhamSemakinPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan