Konten dari Pengguna

Seorang WBP Asal Banyumas Bebas dari Lapas Permisan

Lapas Permisan Nusakambangan
Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
16 Juni 2024 10:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Permisan Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang WBP Asal Banyumas Bebas dari Lapas Permisan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
NUSAKAMBANGAN - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Kamis (13/6/2024).
ADVERTISEMENT
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah BS (24). Seorang pemuda yang berasal dari Kabupaten Banyumas. Ia harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan akibat perbuatanya melanggar UU Narkotika Pasal 114.
BS kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan BS meruapakan Warga Binaan yang aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Warga Binaan kelahiran Banyumas tersebut tercatat aktif sebagai tamping kebersihan kantor di Seksi Binadik Lapas Permisan. Sebelumnya Ia juga aktif bekerja sebagai tamping dapur.
Selama bertugas sebagai tamping BS terbilang rajin dan memiliki kinerja yang memuaskan. Karena sikap positifnya tersebut BS mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa BS memang layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
"Semoga BS dapat menjadi insan yang bermanfaat baik bagi keluarganya maupun bagi masyarakat," unvkapnya.
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan