Narapidana Bebas 'Berjalan Kaki'

lapas surulangun
Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas
Konten dari Pengguna
13 Mei 2022 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lapas surulangun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas (Lasura) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan selepas cuti bersama Hari Raya Idul Fitri kembali berjalan seperti biasanya, hari ini satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas dengan berjalan kaki alias bebas murni, Kamis (12/05).
dok. Lapas Surulangun
Berjalan keluar didampingi oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi Arief Kurniansyah, WBP berinisial E bin S ini dengan bahagia melewati pintu utama lapas dengan membawa surat bebasnya.
ADVERTISEMENT
E telah menjalani masa hukuman di dalam lapas kurang lebih selama 16 bulan, ditahan oleh pihak berwajib dengan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api/Senjata Tajam/Bahan Peledak.
Hak potongan masa pidana yang E peroleh adalah potongan masa tahanan selama 1 bulan 13 hari, sedangkan untuk hak remisinya harus ditangguhkan akibat pelanggaran Register-F di lapas sebelumnya.
Sumber: https://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/1-narapidana-bebas-murni