Lapas Kelas III Mamasa Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Pertukangan Kayu

lapasmamasa00
Lapas Kelas III Mamasa merupakan sebuah instansi dibawah naungan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Berada di Kantor Wilayah kementerian HUkum dan Ham Sulawesi barat.
Konten dari Pengguna
24 Mei 2022 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari lapasmamasa00 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Humas Lapas Kelas III Mamasa -Alif Alfayed
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Humas Lapas Kelas III Mamasa -Alif Alfayed
ADVERTISEMENT
24 Mei 2022, Kepala Lapas Kelas III Mamasa melakukan pemantauan langsung di Bimker pada kegiatan yang di lakukan oleh warga biaan. Pertukangan kayu merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh WBP, dan Warga binaan yang di tempatkan di bengkel kayu ini pada dasarnya sudah memiliki besic sebagai tukang, sehingga mempermudah bagi mereka untuk membuat barang – barang seperti meja, kursi dll.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini di laksanakan agar  WBP yang memiliki keahlian di dibidang pertukangan kayu dan dapat terus mengembangkan kemampuannya yang pada akhirnya dapat memberikan dampak yg positif bagi Lapas, lewat pembuatan meja, kursi atau lemari yang outputnya adalah pemenuhan target PNBP.
Foto Oleh Humas Lapas Kelas III Mamasa -Alif Alfayed
Tujuan dari Sistem Pemasyarakatan adalah membina warga binaan agar supaya sadar akan perbuatannya, Memperbaiki diri agar kelak ketika selesai menjalani masa pidana, dapat berguna di dalam masyarakat. Kegiatan pembinaan kemandirian adalah salah satu jalan untuk mewujudkan Tujuan dari sistem pemasyarakatan tersebut.
Foto Oleh Humas Lapas Kelas III Mamasa -Alif Alfayed
Oleh karena itu Pelaksanaan Kegiatan Pertukangan kayu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa menjadi hal yang sangat penting untuk di lakukan, selain itu juga pelaksanaan kegiatan seperti ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari program Bapak Dirjenpas Reinhard Silitonga, tentang Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (back to basic) yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan undang -undang.
ADVERTISEMENT