Beri Pengarahan pada Tamping, Kalapas Pagar Alam Tekankan Jaga Amanat

Lapas Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel
Konten dari Pengguna
2 November 2023 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Pagar Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beri Pengarahan pada Tamping, Kalapas Pagar Alam Tekankan Jaga Amanat
zoom-in-whitePerbesar
Beri Pengarahan pada Tamping, Kalapas Pagar Alam Tekankan Jaga Amanat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pagar Alam - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Muhammad Rolan memberikan pengarahan kepada Tahanan Pendamping (Tamping) pada Lapas Pagar Alam, kamis (02/11). Dalam pengarahan yang dilangsungkan pada pagi hari di lapangan Lapas Pagar Alam tersebut, Kalapas didampingi oleh Kasubsi Kamtib, Marseli dan staf Kamtib, Denni Tri Sanjaya serta Karupam I. Kegiatan pengarahan diikuti oleh seluruh Tamping yang ada pada Lapas Pagar Alam.
ADVERTISEMENT
Kalapas mengawali pengarahan dengan menyapa para Tamping dan mengenalkan diri selaku Kepala yang baru di Lapas Pagar Alam. Seluruh Tamping pun mendengarkan dengan seksama setiap arahan yang disampaikan oleh Kalapas. Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Kalapas juga menyampaikan kepada para Tamping agar melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Muhammad Rolan sangat menekankan para Tamping untuk bersikap baik dan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh petugas. "Kalian sudah diberi kepercayaan, jaga baik-baik amanah tersebut dengan baik, demi kebaikan kita bersama. Ingat! Jangan ada yang berani 'main belakang', rumpun sumatera tidak bermain di belakang," tegas Muhammad Rolan.
ADVERTISEMENT
Kalapas juga menyampaikan agar apa yang dialami dan dijalani warga binaan selama dalam masa pembinaan di Lapas Pagar Alam dapat menjadi pelajaran guna menata masa depan yang lebih baik setelah selesai masa pidananya. "Buang ego kalian! Ingat keluarga di rumah yang sudah menunggu di rumah, ingat ayah dan ibu serta keluarga kalian, kalau kalian berbuat yang melanggar peraturan pada akhirnya merekalah yang akan merasa sedih," Ungkap Kalapas.
Aturan terkait Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) Pada Lembaga Pemasyarakatan. Tamping sendiri merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah, Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri.
Beri Pengarahan pada Tamping, Kalapas Pagar Alam Tekankan Jaga Amanat
#kemenkumham
ADVERTISEMENT
#kumhamPASTI
#KanwilKemenkumhamSumsel
#LapasPagaralam