Lapas Pagar Alam Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022

Lapas Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel
Konten dari Pengguna
8 September 2022 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Pagar Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasubsi Admisi orientasi dan Kasubsi Pembinaan saat Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022
zoom-in-whitePerbesar
Kasubsi Admisi orientasi dan Kasubsi Pembinaan saat Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022
ADVERTISEMENT
Pagar Alam – Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mulai sosialisasikan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (08/09). Sosialisasi ini sendiri disampaikan oleh Kasubsi Admisi Orientasi dan Kasubsi Pembinaan beserta Staf di Blok Hunian Lapas Pagar Alam.
ADVERTISEMENT
Kasubsi Admisi Orientasi, M Syarifudin menerangkan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi WBP terkait peralihan peraturan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. “UU RI Nomor 22 Tahun 2022 merupakan peraturan baru sebagai pengganti dari peraturan yang lama, di mana WBP diberikan kemudahan dalam mendapatkan hak bersyarat untuk mereka. Dalam pemenuhan hal tersebut perlu didukung dengan terpenuhinya persyaratan-persyaratan bagi narapidana yang bersangkutan,” terangnya.
Kasubsi Pembinaan, Rifqi Affandi juga menjelaskan UU RI No. 22 Tahun 2022 ini merupakan peraturan baru bagi WBP dalam mendapatkan hak bersyarat serta program pembinaan lainnya. “Peraturan ini sendiri menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana dan sebagai pedoman petugas Lapas pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana serta pemenuhan hak bersyarat ini dilakukan secara gratis atau tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sendiri mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam