Penyerahan Remisi Khusus Kepada Narapidana di Lapas Pagar Alam

Lapas Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel
Konten dari Pengguna
11 April 2024 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Pagar Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyerahan Remisi Khusus Kepada Narapidana di Lapas Pagar Alam
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Remisi Khusus Kepada Narapidana di Lapas Pagar Alam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pagar Alam - Sebanyak 124 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapatkan remisi khusus dalam peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Jumlah ini merupakan total dari 11.374 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Kanwil Kemenkuham Sumatera Selatan yang menerima remisi kali ini. Remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang bermasalah dengan hukum. Dengan didasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, selama memenuhi persyaratan administrasi dan substantif yang di tetapkan. Seusai melaksanakan sholat Idul Fitri, pembacaan SK remisi khusus Idul Fitri dilakukan di lapangan Lapas Pagar Alam oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, M Syarifuddin, Rabu (10/04). Dalam SK Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 10 April 2024 dijelaskan Narapidana yang mendapat Remisi Khusus I berjumlah 123 orang dan 1 orang Narapidana mendapatkan Remisi Khusus II atau dengan kata lain langsung bebas. Seusai membacakan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kalapas Pagar Alam, Muhammad Rolan. Dalam sambutan Menkumham yang dibacakan oleh kalapas Pagar Alam "Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idul Fitri ini, Pemerintah hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 159.557 orang, terdiri dari 158.343 orang pidana mendapat RK I dan RK II (Remisi Khusus I 157.366 dan Remisi Khusus II 977 orang) dan 1.214 orang anak binaan (Pengurangan Masa Pidana I 1.195 orang dan Pengurangan Masa Pidana II 19 Orang)", Kata Kalapas Pagar Alam Membacakan Sambutan Menkumham. "Akhir kata saya ucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah” mohon maaf lahir dan batin. Semoga kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan Rahmat dan Karunia-Nya", pungkasnya. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan secara simbolis pemberian remisi khusus I dan II Idul Fitri tahun 2024 kepada Narapidana serta dilanjutkan dengan foto bersama Kalapas Pagar Alam dengan perwakilan yang mendapatkan remisi. Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Penyerahan Remisi Khusus Kepada Narapidana di Lapas Pagar Alam