Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama Hadiri Launching Rumah Restorative Justice

Lapas Sekayu
Lapas Kelas IIB Sekayu
Konten dari Pengguna
16 Juni 2022 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Sekayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Foto: Humas Lapas Sekayu
Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ronald Heru Praptama menghadiri launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, pada Kamis (16/6/2022).
ADVERTISEMENT
Kegiatan launching Rumah Restorative Justice tersebut dilakukan di Kantor Lurah Balai Agung, Sekayu. Hadirnya Rumah Restorative ini telah sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Fasilitas ini untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dengan menyediakan sebuah ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat, sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.
Kalapas Sekayu sendiri mendukung hadirnya Rumah Restorative Justice ini sebagai sebuah inovasi dari Kejaksaan Agung.
"Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," kata Ronald Heru Praptama.
ADVERTISEMENT