news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ILUNI UI Adakan FGD Pilkada dan Pilpres.

LensantbNEWS
Membidik Realitas NTB
Konten dari Pengguna
10 Mei 2018 1:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari LensantbNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
"Jika Ingin Damai, Aparat Negara Harus Netral Dalam Pilkada dan Pilpres"
ADVERTISEMENT
Lensantb.com, Jakarta,--Idealnya semua aparatur negara baik sipil,polisi maupun militer dalam berbagai pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan anggota legislatif (Pileg) termasuk dalam pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang harus netral. Apalagi undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada mengharuskan seluruh aparatur negara sebagai penyelenggara negara harus netral. Jika tidak netral, dapat dikenakan sangsi baik ringan maupun berat. Akan tetapi pelaksana negara adalah manusia yang mempunyai napsu serta keinginan berkuasa. Sehingga tidak sedikit aparatur negara yang melanggar peraturan yang ada sekaligus bersikap tidak netral hanya karena ingin mendapatkan kekuasaan atau jabatan. Karena kekuasaan lebih nikmat dari pada kekayaan. Agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dan agar aparatur negara tetap bersikap netral, maka pengawasan dan penindakan harus ditegakkan dengan sangat disiplin dan tidak tebang pilih.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Donny Gahral Ardian di acara Focus Group Discussion (FGD) "Netralitas Aparatur Negara dalam Pilkada, dan Pilpres,". FGD diadakan pengurus Pusat ILUNI UI untuk mendapatkan masukan dari aparatur negara sekaligus menjawab pertanyaan publik dan alumni UI tentang netralitas aparatur negara. FGD diadakan di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
FGD yang dibuka Ketua Umum ILUNI UI Arief Budhy Hardono menghadirkan pembicara selain Donny Gahral Ardian, juga Staf Ahli bidang sosial ekonomi mabes Polri, Irjen Pol.Dr. Gatot Edy Pramono, Komisioner komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Dr Prijono Tjipto Herijanto, staf ahli Badan Pengawas Pemilu Sulastio. Hadir sebagai penanggap antara lain Ketua ILUNI UI Eman Sulaeman Nasin, Sekjen ILUNI UI Andre Rahadian, Ahmad Fathul Bahri, Visnu Juwono, Brigjen (Pol) Nana Sujana dari Intelkam Polri, Kol Jefry dari Kemenko Polhukam dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif.
ADVERTISEMENT
"Prinsip aparatur negara itu netral dan tidak diskriminatif. Aparatur negara menjadi sorotan karena dia punya otoritas. Pihak oposisi selalu melihat bahwa otoritas selalu dipakai oleh partai dan penguasa. Karena itu pemegang otoritas harus diyakinkan bekerja untuk negara dan untuk ketertiban umum bukan untuk mempromosikan atau mengendorse suatu faksi dalam perpolitikan di Indonesia," lanjut Dony Gahral. Menurut Dony, jika aparatur negara tidak netral akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat atau rakyat kepada aparatur negara sehingga pada akhirnya akan menimbulkan konflik. Akhirnya menjadi tugas Polri untuk menengahi atau mengatasi konflik.
"Lebih berbahaya lagi kalau masyarakat tidak percaya pada institusi pemerintahan. Akan menimbulkan konflik vertikal."papar Donny Gahral Ardian.
ADVERTISEMENT
Karena itu, lanjut Dony, untuk terciptanya kedamaian dan keamanan, pihak Polri/TNI dan ASN harus netral dan tidak berpihak kegolongan atau faksi politik apapun dalam menjalankan tugasnya. Kepentingan negara harus diutamakan.
POLRI Netral
Ditempat yang sama, staf ahli Kapolri bidang sosial ekonomi Irjen.Pol.Gatot Edy Pramono yang juga menjabat Satgas Nusantara, menegaskan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada kepolisan Republik Indonesia (POLRI) baik dalam Pilkada maupun Pilpres tidak berpihak kepada kelompok dan golongan serta Parpol manapun alias netral. Polri akan memberikan sangsi yang tegas kepada anggotanya yang tidak netral.
"Instruksi Kapolri sangat tegas. Anggota Polri yang tidak netral akan diberikan sangsi yg tegas. Apabila ada anggota Polri yang ikut Pilkada, sejak mendaftar menjadi Calon Kepala daerah harus mengundurkan diri dari Polri. Hal ini untuk menegakkan netralitas dan profesionalitas Polri. Yakinlah dalam Pilkada dan Pilpres Polri tidak berpihak kemanapun dan tidak mendukung siapapun,"tegas Irjen Pol.Gatot Edy Pramono.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, dari sekian ratus ribu anggota Polri yang tersebar di seluruh Indonesia, menurut Gatot, tidak tertutup ada anggota yang tidak bersikap netral. Karena itu,lanjut Gatot Edy, di Polri ada 2 lembaga yang mengawasi anggotanya agar tetap bersikap netral. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), yang ada hingga tingkat Polres juga Irwasum (inspektorat pengawasan umum). Karena itu jika ada anggota masyarakat yang menemukan adanya anggota Polri yang berpihak kepada kelompok politik tertentu, alias tidak netral Gatot mempersilahkan masyarakat untuk segera melaporkannya ke Propam atau Irwasum.
Sementara Staf Ahli Bawaslu Sulastio memaparkan, pelanggaran yang biasa dilakukan oleh aparatur negara di Pilkada maupun Pilpres adalah pelanggaran UU Pemilu dan pelanggaran kode etik dan disiplin. Sedangkan pelanggaran ASN biasanya seputar terlibat aktif di kegiatan kampanye, menyumbang dana kampanye dan melakukan tindakan tidak netral dalam Pilkada maupun Pilpres. Pelanggaran lainnya adalah penggunaan uang negara khususnya APBD untuk kepentingan incumben atau petahana.
ADVERTISEMENT
"Bila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara,kami melakukan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan pelanggaran tersebut dan segera membuat laporan atas adanya pelanggaran Pemilu tersebut," papar Sulastio. Hal ini juga ditegaskan oleh Prof. Prijono yang menyatakan netralitas adalah salah satu azaz yang harus dipegang oleh ASN dan tugas KASN adalah mengawasi dan memberikan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran.
Menjawab pertanyaan dari Ketua ILUNI UI Eman Sulaeman Nasim, mengenai dalam hal adanya aparat Panwaslu dan KPUD sendiri yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang dalam menjalankan tugasnya baik sebagai petugas Pilkada maupun pengawas pemilu, Sulastio menegaskan bila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas KPUD atau Panwaslu atau Bawaslu sendiri pihaknya tidak segan segan untuk memberikan saknsi berat pada aparat tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekjen ILUNI UI, Andre Rahadian menutup FGD ini dengan pesan agar alumni UI dapat memberikan kontribusi dengan mengawal prosed pilkada dan pilpres ini dan mengedepankan persatuan untuk bangsa dan Negara. “Karena pilkada maupun pilpres adalah salah satu bagian dari demokrasi jangan sampai merusak tujuan dari demokrasi itu sendiri” paparnya. (Red)