news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Fasilitasi Polres Yogyakarta Untuk Penyelidikan

Humas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun
STAFF HUMAS LAPAS PEMUDA KELAS IIA MADIUN Suka menulis hal-hal positif. Dimulai dengan selalu berfikir positif.
Konten dari Pengguna
26 Februari 2022 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyidik Polres Yogyakarta saat melakukan pemeriksaan kepada 4 narapidana Lapas Pemuda Madiun, di Gedung II Lantai 2 Lapas Pemuda Madiun, Kamis(3/2/2022). (Foto: Staff Kamtib for Humas Lasdaun).
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Polres Yogyakarta saat melakukan pemeriksaan kepada 4 narapidana Lapas Pemuda Madiun, di Gedung II Lantai 2 Lapas Pemuda Madiun, Kamis(3/2/2022). (Foto: Staff Kamtib for Humas Lasdaun).
ADVERTISEMENT
MADIUN - Sinergitas selalu menjadi prioritas di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Terutama untuk membangun silaturahmi dan kerjasama yang baik antar sesama Aparat Penegak Hukum (APH). Salah satu contoh sinergi yang dilakukan Lapas Pemuda Madiun adalah dengan memfasilitasi Polres Yogyakarta ketika melalukan penyelidikan pada Kamis(3/2/2022) lalu. Untuk mengungkap kejahatan penipuan yang merugikan Toko Roti Intisari Jalan Dr. Sutomo Yogyakarta senilai Rp. 120 juta. Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut sekitar pukul 14.00 wib, para Penyidik Polres Yogyakarta datang ke Kantor untuk melakukan pemeriksaan. Awalnya mereka hanya mengantongi 1 nama, yakni atas nama Bayu Rizkiawan Bin Aris. Namun berkat hasil sinergi dan pengembangan penyelidikan, akhirnya ditemukan 3 orang napi lain yang membantu Bayu Rizkiawan bin Aris dalam melancarkan aksinya. "Kami 'welcome' dan kami fasilitasi semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," jelasnya saat ditemui Tim Humas Lasdaun, Sabtu(26/2/2022)pagi. Penyidikan dilakukan di Gedung II Lantai 2 Lapas Pemuda Madiun. Dengan menempatkan 4 Petugas Lapas yang berjaga di area luar sekitar lokasi penyidikan. Hal ini bertujuan agar tidak ada gangguan selama proses penyidikan. Napi yang melakukan pelanggaran tersebut langsung dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa Straff Cell selama 2 minggu. Bahkan, durasi tersebut bisa ditambah sesuai dengan kebijakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Pemuda madiun. "Total ada 4 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Seluruh barang bukti yang digunakan para pelaku, disita Petugas Lapas dan diserahkan pihak Penyidik untuk proses selanjutnya," ujarnya. Lebih lanjut Kalapas memaparkan, bahwa napi yang melakukan penipuan ini berbeda dengan napi yang sebelumnya. Sedangkan sampai saat ini, Lapas Pemuda Madiun sedang melakukan penelurusan darimana napi tersebut mendapatkan handphone tersebut. "Belum bisa memastikan. Karena sampai saat ini masih kita gali. Apabila terbukti ada oknum petugas yang melakukan hal tersebut, ini kita akan pidanakan juga. Tidak menutup kemungkinan bisa kita pecat juga," tegasnya. Untuk diketahui, Petugas Lapas Pemuda Madiun telah rutin melakukan razia baik secara terjadwal dan insidental. Dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan melakukan razia insidental lebih rutin. (Humas Lasdaun)
ADVERTISEMENT