Pakai Ijazah Palsu Bisa Lolos PNS di Dinas Lingkungan Hidup BurSel

Konten Media Partner
29 Mei 2019 13:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Dok : zonabmr.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Dok : zonabmr.com
ADVERTISEMENT
Lentera Maluku. Meikelin Djumati l0los seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ijazah Sarjana palsu, dia juga belum menyelesaikan studinya di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengatahuan Alam (MIPA), Universitas Pattimura, Ambon.
ADVERTISEMENT
Yang bersangkutan mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2018 dan dinyatakan lolos seleksi pada awal 2019. Menurut Informasi yang dihimpun Lentera Maluku, Ia bahkan sudah menerima SK dan telah melakukan aktivitas di kantor pada bulan Mei 2019 ini.
Diketahui Meikelin Djumati merupakan mahasiswa Jurusan Kimia angkatan 2003, sampai saat ini belum menyelesaikan studinya dan tiba-tiba saja dia diloloskan melalui seleksi CPNS di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tepatnya pada Instansi Dinas Lingkungan Hidup, padahal status yang bersangkutan di Jurusan Kimia masih menjadi mahasiswa.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dr. Yusthinus T . Male. M.Si., selaku Ketua Jurusan Kimia di Fakultas MIPA, kepada wartawan Lentera Maluku di ruang kerjanya (28/5).
ADVERTISEMENT
"Dia kan baru sampai pada tahap seminar hasil dan belum perbaikan, tiba-tiba dapat kabar dia memiliki transkip nilai dan juga ijazah", ungkap Male.
Menurut Yusthinus Male, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Fakultas, selanjutnya pihak fakultas yang menindaklanjuti ke pihak Universitas dan juga Ombudsman.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, saat di konfirmasi Lentera Maluku melalui telpon genggam, pada Rabu (29/5), bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Fakultas MIPA atas tidak benarnya ijazah yang digunakan oleh Meikelin Djumati.
"Kami sudah melakukan dua kali panggilan terhadap BKD Buru Selatan, agar tidak meloloskan yang bersangkutan, karena ijazahnya tidak benar, tetapi panggilan kami tidak diindahkan oleh BKD", Ujar Slamet.
ADVERTISEMENT
Meskipun sampai saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buru Selatan belum memenuhi panggilan tersebut, namun kata dia, pihak Ombudsman akan terus memproses masalah ini sampai selesai.
"Kami akan melakukan panggilan yang ketiga lagi terhadap BKD", tegas Slamet. Diakuinya, usai lebaran ini pihaknya langsung melakukan panggilan untuk ketiga kalinya.(LM2)