Pengakuan Hutan Adat di Maluku, PSKL Minta Dukungan Pihak Terkait

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 9:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Film Perdana Etnografi Negeri Nua Nea, (7/10). Dok : Lentera Maluku
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Film Perdana Etnografi Negeri Nua Nea, (7/10). Dok : Lentera Maluku
ADVERTISEMENT
Lentera Maluku. Untuk memperjuangkan hak masyarakat adat, agar memiliki legalitas hukum pada tanah adat negeri, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) gelar acara pemutaran film perdana, Etnografi Negeri Nua Nea, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
Film berdurasi 12 menit ini merupakan gambaran kehidupan masyarakat adat Nuaulu (salah satu suku di Pulau Seram), yang sangat akrab dengan hutan. Sejak dalam kandungan hingga kematian, masyarakat adat tidak bisa terlepas dari campur tangan hutan.
“Kami akan menjaga hutan adat seperti kami menjaga ibu”. Demikian ucapan salah satu ketua adat Nuaulu dalam film ini.
Kesempatan ini dimanfaatkan PSKL untuk mendapatkan masukan dan saran, dari partisipan yang hadir dalam diskusi itu. Selanjutnya diharapkan bantuan dan kerjasama dari semua pihak-pihak terkait.
Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Kepala Seksi PHH Balai PSKL Ambon, Lilian Komaling, , agar bersama mendukung proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta proses penetapan hutan adat.
ADVERTISEMENT
“Semua stake holder, Pemda, Akademisi, LSM, media, itu bisa saling kolaborasi bekerjasama untuk mempercepat penetapan hutan adat sehingga masyarakat hukum adat memiliki ruang untuk terus bertahan”, paparnya.
Dia berharap ada prodak hukum untuk hutan adat. Mengingat keterbatasan yang terjadi dalam masyarakat adat, tidak adanya bukti tertulis akan suatu batasan tanah adat. Dikarenakan kebiasaan warga setempat, hanya menyampaikan segala sesuatu lewat cerita. Sehingga tidak ada bukti yang kuat.
Hingga saat ini, 5 marga dari 9 marga di Nuaulu telah kehilangan tanah adat karena dikuasai oleh perusahaan. Dengan upaya yang dilakukan PSKL dan pihak-pihak terkait, bisa membuka mata dan telinga para pembuat kebijakan, agar mengakui keberadaan serta hak-hak masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
Acara yang bertajuk Mengenal Hutan Adat di Maluku ini, berlangsung di Café Kayu Manis Ambon, dengan menghadirkan Akademisi Universitas Pattimura, PNS Balai PSKL, Komunitas, dan kalangan media. (LM3)
.