Pengobatan Gratis Bagi Pengungsi Korban Gempa di Maluku Masih Berlaku

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Sakit Darurat di Negeri Tuluhe Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, (15/10). Dok : Lentera Maluku
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Sakit Darurat di Negeri Tuluhe Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, (15/10). Dok : Lentera Maluku
ADVERTISEMENT
Lentera Maluku. Korban bencana gempa bumi di Maluku masih bisa menerima pengobatan gratis di Rumah Sakit darurat, maupun Posko Kesehatan yang didirikan di wilayah dampak gempa, selama masa tanggap darurat diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Namun, terkait dengan kondisi Rumah Sakit yang belum bisa digunakan karena rusak, seluruh aktivitas pelayanannya akan alihkan ke Rumah Sakit darurat, sehingga penggunaan fasilitas rumah sakit darurat itu bukan hanya untuk para pengungsi saja, tetapi juga untuk umum.
Kondisi RS darurat di Tulehu. (15/10). Dok : Lentera Maluku
Hal ini dibenarkan oleh Dr. Dwi Murti, salah satu dokter spesialis anak di RS Darurat Tulehu, saat ditemui Lentera Maluku (15/10).
“Rumah sakit ini bukan hanya untuk pengungsian saja, RS ini juga untuk semua orang. Karena rumah sakit kami yang aslinya itu sementara tidak bisa digunakan dulu, sebab di sana goncangan gempa lebih banyak dan beberapa bangun tidak bisa digunakan”, ujarnya.
Sampai sekarang bukan hanya warga yang mengungsi ke dataran tinggi, Rumah Sakit Tulehu pun ikut mengungsi akibat gempa.
ADVERTISEMENT
Terkait penggunaan BPJS oleh masyarakat korban bencana, Murti memaparkan, bahwa warga yang mengeluh pengobatan gratis saat berada di tempat pengungsian tanpa memiliki kartu BPJS, harus mengetahui terlebih dahulu informasi yang benar, terkait manfaat yang tidak dijamin akibat bencana, pada masa tanggap darurat dengan kartu BPJS.
Pasalnya sesuai dengan peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang jaminan kesehatan, pasal 52 poin O, dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin salah satunya meliputi pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
Lokasi pengungsian di Negeri Tulehu. (15/10). Dok : Lentera Maluku
Sementara masa tanggap darurat sendiri telah di perpanjang. Sebelumnya, hanya sampai pada tanggal 9 Oktober 2019 saja, namun diperpanjang lagi hingga tanggal 24 Oktober 2019. Artinya selama masa tanggap darurat, warga tidak dibebani biaya pengobatan. Namun setelah masa tanggap darurat, ada juga masa transisi menuju pemulihan, itupun tidak dipungut biaya.
ADVERTISEMENT
Informasi pemberlakuan ini tidak sampai ke pengungsi korban gempa. Hal ini menyebabkan ada anggapan negativ terhadap pelayaan Rumah Sakit.
Menurut salah satu pengungsi yang berhasil diwawancarai oleh wartawan, Poi Haji mengaku bahwa saat gempa yang terjadi pada tanggal 26 September 2019 lalu, dia bersama kakaknya masih bisa kontrol di RS darurat secara gratis, namun setelah tanggal 9 Oktober —15 Oktober 2019 mereka tidak kontrol lagi ke RS, karena minimnya informasi, padahal masa tanggap darurat masih diperpanjang.
Poi Haji, Pengungsi asal Negeri Tulehu. (15/10). Dok : Lentera Maluku
“Saya memang tidak punya BPJS, makanya setelah informasi dari tanggal 9 Oktober kita harus bayar biaya pengobatan. Saya sendiri tidak punya cukup uang untuk membayarnya, jadi kita hanya bertahan di tenda pengungsian walau kita sakit. Kalau ada kartu BPJS mungkin saya lebih mudah, apalagi umur saya yang sudah tua,”,ungkap Poi Haji.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan kartu BPJS sendiri sudah mulai berjalan sejak awal bencana di RS Darurat Tulehu. Sesuai Peraturan Menkes Nomor 30 Tahun 2019, tentang penyakit-penyakit mana yang dijamin saat tanggap bencana oleh BPJS, dan penyakit-penyakit mana yang tidak dapat dijamin oleh BPJS.
Terkait persoalan warga yang tidak punya BPJS dan tidak dapat membayar biaya pengobatan, Dr. Dwi Murti menjelaskan, bahwa bila kondisi ini terjadi pada korban bencana, maka akan dibiayai oleh Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dr. Dwi Murti. (15/10). Dok : Lentera Maluku
“Rumah sakit tidak menagih langsung ke pasien, tetapi menagih kepada pihak Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), karena dananya dibawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)”, tegasnya.
Mengenai informasi yang berkembang ditengah masyarakat, bahwa pengungsi korban gempa yang berobat harus berbayar di RS Darurat Tulehu, Murti mengaku tidak pernah tahu informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bisa saja oknum atau sebagainya. Tapi pernyataan dari pihak Rumah Sakit saya juga tidak jelas itu dapatnya dari mana, namun yang pasti aturannya seperti itu”, terang Murti.
“Seluruh pengobatan dan pelayanan masih bersifat gratis sampai selesai masa tanggap darurat tanggal 24 Oktober 2019. Setelah itu ikut aturan yang memiliki kartu BPJS ya pakai BPJS, yang belum ada BPJS dia ngurus BPJS, dan jika sudah berbayar atau belum atau bisa di tagih ke BPBD atau pasien diberikan bantuanya itu, nanti sudah bukan urusan kami karena kami hanya pelaksana lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, semua kebijakan akan diputuskan oleh pemegang keputusan. (LM2)