Kasus bandar narkotika yang mengendalikan jaringannya dari balik jeruji masih terjadi--meski belakangan kasusnya menurun. Mereka bisa tetap berperan aktif dalam perdagangan narkotika meski sedang menjalani hukuman.
Dalam kesaksiannya, aktivis HAM Surya Ginting menceritakan bagaimana narkotika diperjual-belikan di dalam lapas. Kesaksian ini diperkuat dengan temuan BNN bahwa dari 84 jaringan narkotika di Indonesia, 19 di antaranya dikendalikan oleh napi di 14 Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Mengapa sukar diberantas?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814