kumplus- Opini Fathurrohman

Menghentikan Operasi Bandar Narkotika di Balik Penjara

Leopold Sudaryono
Kriminolog, Praktisi Pemasyarakatan.
18 Februari 2021 12:54 WIB
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus bandar narkotika yang mengendalikan jaringannya dari balik jeruji masih terjadi--meski belakangan kasusnya menurun. Mereka bisa tetap berperan aktif dalam perdagangan narkotika meski sedang menjalani hukuman.
Dalam kesaksiannya, aktivis HAM Surya Ginting menceritakan bagaimana narkotika diperjual-belikan di dalam lapas. Kesaksian ini diperkuat dengan temuan BNN bahwa dari 84 jaringan narkotika di Indonesia, 19 di antaranya dikendalikan oleh napi di 14 Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Mengapa sukar diberantas?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten