Omicron di Indonesia?

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil
Konten dari Pengguna
11 Januari 2022 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
Omicron adalah varian terbaru virus corona penyebab Covid-19. Dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan RI, kasus pertama Omicron diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (16/12/2021). Kasus pertama omicron ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Terkait dengan temuan ini, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik dan tetap tenang. Yang terpenting segera melakukan vaksinasi COVID-19 terutama untuk kelompok rentan dan lansia serta tidak perlu bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan 5M, dan memperkuat 3T.
ADVERTISEMENT
Varian Omicron telah dikaitkan dengan infeksi ringan, yang mengakibatkan sejumlah gejala yang mirip dengan flu biasa. Sakit kepala, sakit tenggorokan, pilek, merasa lelah dan sering bersin mungkin terasa seperti pilek atau flu biasa. Akan tetapi gejala seperti flu biasa ini tidak boleh dianggap remeh. Beberapa penelitian dari Afrika Selatan, AS dan Inggris telah menunjukkan bahwa infeksi yang disebabkan oleh varian yang sangat menular umumnya ringan, dengan rawat inap yang lebih sedikit.
Per 7 Januari 2022 Penyebaran varian Omicron secara global kian mengkhawatirkan. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi, serta dibutuhkan usaha yang lebih paling tidak untuk meminimalisir penyebaran virus omicron ini.