Respon Muhammadiyah terhadap Kekerasan Aparat di Pakel Banyuwangi

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP merupakan lembaga yang berada di bawah struktur pimpinan pusat Muhammadiyah yang bergerak di bidang kebijakan, politik, demokrasi, dan masyarakat sipil
Konten dari Pengguna
8 Februari 2022 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto audiensi LHKP dan MHH PP Muhammadiyah dengan PDM Kabupaten Banyuwangi tanggal 4 Februaari 2022 dalam proses investigasi kasus kekerasan terhadap Petani
zoom-in-whitePerbesar
Foto audiensi LHKP dan MHH PP Muhammadiyah dengan PDM Kabupaten Banyuwangi tanggal 4 Februaari 2022 dalam proses investigasi kasus kekerasan terhadap Petani
ADVERTISEMENT
Beredarnya video di media sosial dan informasi terkait kekerasan dan penganiayaan warga petani di desa Pakel oleh aparat kepolisian resor Banyuwangi pada 14 Januari 2022 mendorong
ADVERTISEMENT
PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM mengutus Layanan Bantuan Hukum PP Muhammadiyah (LBH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah sebagai tim investigasi lapangan.
Proses investigasi berlangsung intensif dan serius sejak tanggal 3 hingga 5 Februari 2022. Tim utusan PP Muhammadiyah mendalami informasi melalui wawancara dan observasi lapangan pada ketua dan anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel kecematan Licin Kabupaten Banyuwangi.
Dalam proses investigasi lapangan, tim utusan PP Muhammadiyah memeriksa tiga objek studi kasus melalui metode observasi, wawancara dan dokumentasi, yakni: (1) tindakan kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap petani Pakel oleh aparat kepolisian resor Banyuwangi; (2) pemetaan dan verifikasi secara materil dan formil masalah sengketa lahan dan pemeriksaan potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan; (3) gerakan sosial lokal petani Pakel mempertahankan lahan secara historis dan sosiologis.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil investigasi intensif, tim utusan PP Muhammadiyah setelah mempelajari dan memvalidasi data di lapangan terkait informasi kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap warga dan petani di Desa Pakel oleh oknum aparat kepolisian dan petugas keamanan PT. Bumi Sari pada tanggal 14 Januari 2022 di Pakel, maka dengan ini kami menyatakan beberapa hal:
1. Menyesalkan segala bentuk tindakan kekerasan dan dugaan penganiayaan oleh beberapa oknum aparat kepolisian resor kota Banyuwangi dan petugas keamanan PT. Bumi Sari terhadap petani Pakel dan anggota solidaritas rukun tani di desa Pakel;
2. Menuntut Kapolresta Banyuwangi untuk memproses hukum segala bentuk kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap petani Pakel dan anggota solidaritas rukun tani di desa Pakel yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian resor kota Banyuwangi beserta sekuriti PT. Bumi Sari;
ADVERTISEMENT
3. Meminta Kapolri, Kompolnas dan Irwasum mengevaluasi kinerja Polresta Banyuwangi atas tindakan kekerasan dan dugaan penganiayaan terhadap warga dan petani di Desa Pakel demi mencegah tindakan-tindakan kekerasan terjadi kembali terhadap petani di Pakel.
4. Mendorong Kepala ATR/BPN Banyuwangi untuk memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa tanah antara warga Desa Pakel dengan PT. Bumi Sari selaku pemegang HGU dengan mengedepankan prinsip keadilan dan perlakuan setara bagi semua pihak.
5. Adapun terkait sengketa lahan antara petani Pakel dan PT Bumi Sari, maka Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah melalui tim riset dan pendampingan tengah mendalami permasalahan tersebut secara objektif dengan mengumpulkan data yang akurat demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak. Persengketaan lahan adalah sumber persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun sehingga memicu kondisi yang destruktif berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
Demikian, pernyataan ini disampaikan dengan sebenarnya dan apabila ditemukan fakta-fakta baru kami akan memperbaiki pernyataan ini.
Pakel Banyuwangi, 4 Februari 2022