Diskursus Penerapan Sistem Merit di Birokasi Pemerintah Daerah

Lia Fitrianingrum
Analis Kebijakan ahli muda Pemerintah Propinsi Jawa Barat
Konten dari Pengguna
24 Juni 2021 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lia Fitrianingrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: Biro Adpim Jabar
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Biro Adpim Jabar
ADVERTISEMENT
Sistem merit merupakan salah satu sistem manajemen sumber daya manusia yang ideal jika diterapkan dengan benar. Sistem merit berkaitan dengan proses seleksi dan promosi jabatan dengan pertimbangan utamanya kompetensi dan kinerja. Dalam sistem merit yang ideal tidak mengenal koneksi keturunan dan hubungan politik. Di Indonesia sendiri, sistem merit dalam birokrasi tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Sistem merit yang diterapkan di Pemerintah Daerah saat ini memiliki banyak tantangan ke depan. Beberapa Pemerintah Daerah sudah mengimplementasikan sistem merit tersebut dalam manajemen 9 (Sembilan) box talenta sebagai upaya mewujudkan profesionalisme ASN walaupun masih sangat parsial. Jika menilik lebih dalam lagi sistem merit ini diakui tidak mudah diterapkan secara menyeluruh di Pemerintah Daerah dimana sistem patronasi politik masih sangat kental. Ajang pelanggaran sistem merit paling besar adalah pada masa pemilihan kepala daerah, dimana netralitas ASN sangat diuji. Dalam promosi jabatan, pengaruh politik sangat besar walaupun sudah menggunakan sistem merit, celah masih sangat terbuka lebar untuk mengangkat, menempatkan dan promosi jabatan dengan koneksi politik (spoil system) terutama bagi jabatan administrasi. Pada spoil system, promosi atau mutasi pegawai hanya berdasarkan pada kepentingan pribadi, tidak memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai.
ADVERTISEMENT
Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) juga tidak luput dari pantauan koneksi politik, walaupun sudah terbatasi dengan sistem rekrutmen terbuka tetapi apabila sudah masuk pada 3 (tiga besar), masih dimungkinkan peluang untuk memilih JPT yang memiliki koneksitas politik dan JPT tetap merupakan jabatan strategis yang dapat diperjualbelikan. Patronasi politik yang sudah sedemikian sistemik di Pemerintah daerah membuat ASN merasa bekerja melayani keinginan atasan demi peningkatan karier merupakan hal yang biasa. Pada Pemerintah Daerah yang sudah menerapkan sistem merit ini menjadi musuh utama untuk ASN yang sudah berada di zona nyaman pada posisi jabatannya dan menganggap perubahan, pergantian, rotasi jabatan merupakan masalah yang mengganggu.
Keberhasilan sistem merit ini sangat diperlukan dukungan (political will) dari Kepala Daerah. Apabila sistem merit diterapkan hanya sebatas kamuflase yang hanya ingin mendapatkan nilai Reformasi Birokrasi kategori baik atau sangat baik tetapi dalam pelaksanaan internal mayoritas pemilihan jabatan masih didominasi oleh kepentingan politik maka menjadi sia-sia adanya sistem merit tersebut karena profesionalitas ASN tidak akan terwujud. Sistem tata kerja internal birokrasi juga menjadi faktor keberhasilan yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah. Proses bisnis yang mengandalkan teknologi informasi, sarana prasarana peningkatan kompetensi yang mendukung, kebijakan yang diarahkan semaksimal mungkin untuk mewujudkan sistem merit secara benar dan assessment yang akurat, transparan serta didukung SDM unggul yang mengawal proses sistem merit juga menjadi bagian penting lain yang harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Sistem penilaian kinerja pegawai yang berbasis digital dan mencerminkan kinerja pegawai yang sesungguhnya dengan melihat bobot pekerjaan, bobot kompetensi ASN, karakter dan dedikasi yang memberi manfaat pada birokrasi menjadi penting untuk ditransformasi di Pemerintah daerah. Sistem tata kerja yang mengandalkan transparansi, menguji kompetensi ASN akan dapat meningkatkan kemampuan ASN. Namun, apabila sistem tata kerja, sistem promosi yang masih manual, tertutup, dan berdasarkan transaksi kepentingan maka tidak dapat dielakkan Pemerintah Daerah akan kehilangan bibit-bibit unggul yang dimiliki karena tidak terdeteksi dan terjaring dalam sistem manajemen talenta. Selain itu yang menjadi tonggak berhasilnya sistem merit yakni peran serta ASN untuk terus optimis meningkatkan kompetensi diri, berwawasan global, memiliki sikap adaptif dan dinamis terhadap dinamika kebijakan, berjejaring yang luas, memiliki integritas yang kokoh dan diberikan ruang untuk berkreasi dan berinovasi menjadi pondasi dan motor penggerak sistem merit.
ADVERTISEMENT
Perlu diakui bahwa sistem merit di Pemerintahahan Daerah hanya dapat meminimalisir adanya transaksi jabatan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan kepentingan politik, tetapi untuk menghilangkan dan dijalankan secara utuh dan benar sangat sulit diimplementasikan, selama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih dipegang oleh Kepala Daerah dan tidak oleh pejabat karier ASN tertinggi. Komitmen yang kuat dari masing-masing aktor di dalam birokrasi menjadi kunci sistem merit ini dijalankan secara benar guna mewujudkan profesionalitas ASN dan smart ASN. Perubahan besar akan tercipta ketika ASN professional dalam melaksanakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat