Kebijakan Work From Home di Masa PPKM Skala Mikro bagi ASN Perempuan

Lia Fitrianingrum
Analis Kebijakan ahli muda Pemerintah Propinsi Jawa Barat
Konten dari Pengguna
7 Juli 2021 21:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lia Fitrianingrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber Humas Jabar
zoom-in-whitePerbesar
sumber Humas Jabar
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid 19 sudah diawali dari awal tahun 2020, sudah setahun lebih para Aparatur Sipil Negara (ASN)bekerja tidak hanya di kantor tetapi mulai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).
ADVERTISEMENT
Kebijakan sudah banyak dilakukan oleh Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten untuk bisa menekan laju pertumbuhan Covid 19. ASN yang merupakan pelayan masyarakat juga tidak luput dari imbas adanya pandemi ini.
Layanan biasanya dilakukan sebelum pandemi dilakukan secara tatap muka, rapat koordinasi dilakukan secara langsung, kegiatan administrasi perkantoran berkoordinasi secara langsung, sejak pandemi berubah menjadi berbasis digital. Pola bekerja dengan sistem digital menjadikan ASN dapat bekerja dari mana saja termasuk dari rumah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai membuat kebijakan WFH secara internal masing-masing organisasi, ASN yang bekerja dari kantor atau Work From Office(WFO) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kapasitas ruangan serta protokol kesehatan yang ketat. ASN yang terdampak termasuk di dalamnya adalah ASN perempuan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan WFH bagi ASN Perempuan memiliki dilema tersendiri. Satu sisi sebagai ASN ada kewajiban melaksanakan tugas yang dilakukan di rumah tapi disisi lain ada beban domestik yang harus dijalankan perempuan apalagi yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Momen bekerja di rumah bagi seorang perempuan ASN adalah mengerjakan tugas sebagai ASN dan tugas rumah tangga serta mengurus anak-anak dalam satu waktu. Kondisi pandemi ini juga menambah tugas perempuan yang sudah berkeluarga dengan liburnya berbagai kegiatan anak sekolah, tempat penitipan anak, serta aturan yang sangat ketat untuk keluar rumah di masa PPKM Skala Mikro selama pandemi COVID-19.
Hal itu mengakibatkan waktu ibu ASN dalam mengerjakan tugas dari kantor menjadi berkurang karena selain harus mengerjakan tugas domestik, ibu ASN ini juga harus menjaga anaknya di rumah. Di sisi lain kondisi bekerja dari rumah ini juga membawa hikmah tersendiri bagi ASN perempuan sehingga memiliki banyak waktu untuk keluarga dan anak-anak, yang sebelum pandemi dirasakan hanya waktu yang berkualitas untuk berkumpul dengan keluarga, tetapi sejak adanya kebijakan WFH di masa PPKM Mikro ini secara kuantitas pun dapat dioptimalkan.
ADVERTISEMENT
Dampak positif lainnya, Ibu ASN ini juga bisa lebih dekat dengan anak-anak, dapat mengikuti perkembangan anak belajar secara daring di rumah sekaligus menjadi guru bagi anak-anak di rumah.
Pandemi COVID-19 memiliki tantangan tersendiri bagi ASN perempuan yang dituntut professional menjalankan tugasnya serta menjadi pahlawan keluarga. Tidak sedikit ASN perempuan ini harus cerdas membuat skala prioritas kebutuhan rumah tangga di tengah berbagai masalah keluarga seperti suami yang tiba-tiba harus kehilangan pekerjaan karena PHK, anak-anak yang sakit di masa pandemi, anggota keluarga yang terpapar COVID-19, sehingga tidak sedikit perempuan ASN ini beralih fungsi menjadi pencari nafkah utama dan kepala rumah tangga.
Ketegaran dan kekuatan perempuan ASN menghadapi badai COVID-19 dan harus tetap bertahan untuk menjaga profesionalitas sebagai ASN sekaligus menjaga keluarga tidak dapat diragukan lagi.
ADVERTISEMENT
Di tengah kebijakan WFH di masa PPKM Skala Mikro ini dibutuhkan berbagi peran dari anggota keluarga. Dalam Kesetaraan gender (gender equity) dapat dimaknai sebagai kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia dalam berperan dan berpartisipasi di segala bidang. Kesetaraan gender juga bukan hanya persoalan pencapaian persamaan status dan kedudukan antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga dapat bermakna sebagai persoalan pencapaian persamaan peranan.
Dalam konsep kesetaraan gender, idealnya tugas domestik dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Kebijakan WFH dapat menjadi momentum bagi ASN perempuan dan keluarga untuk melakukan refleksi, apakah pembagian tugas domestik sudah setara. Bekerja dari rumah (WFH) sekaligus melakukan tugas rumah tangga tentu tidak mudah.
ADVERTISEMENT
Diperlukan kesepakatan antara ASN Perempuan dengan pasangan atau suaminya, atau bahkan anggota keluarga lain mengenai pembagian tugas domestik. Dengan cara inilah, ASN perempuan dapat bekerja secara professional, dan produktivitas tetap dapat tumbuh di tengah tugas-tugas domestiknya di rumah.