Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi di Pemda

Lia Fitrianingrum
Analis Kebijakan ahli muda Pemerintah Propinsi Jawa Barat
Konten dari Pengguna
3 Juni 2021 21:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lia Fitrianingrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : Humas Propinsi Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
sumber : Humas Propinsi Jawa Barat
ADVERTISEMENT
Kesiapan Penyederhanaan Birokrasi di Pemda
Reformasi Struktural yang saat ini sedang dilakukan menjadi sangat penting guna menyederhanakan birokrasi menjadi sederhana, simpel, dan semakin lincah. Penyederhanaan birokrasi saat ini diarahkan pada penyederhanaan struktur menjadi 2 level eselon dan difokuskan pada peralihan jabatan struktural menjadi fungsional. Adapun tujuan penyederhanaan birokrasi ini agar birokrasi menjadi dinamis, terwujudnya profesionalitas PNS dengan fokus pada fungsional, mendorong efektivitas dan efisiensi kerja serta guna percepatan sistem kerja.
ADVERTISEMENT
Sasaran penyederhanaan birokrasi saat ini adalah semua instansi di Pusat dan di Daerah. Penyederhanaan birokrasi di daerah terdiri dari perangkat daerah di Pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. Sasaran jabatan yang disederhanakan adalah pejabat administrator (eselon III), pengawas (eselon IV) dan pelaksana (eselon V). Implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah sudah di tahap persiapan internal masing-masing baik dari sisi kebijakan maupun identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke Jabatan fungsional. Nantinya pelantikan jabatan Fungsional hasil dari penyetaraan akan dilaksanakan di Bulan Juni 2021 secara bertahap.
Tantangan Transformasi Jabatan di Pemerintah Daerah
Penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Daerah membawa konsekuensi pada transformasi jabatan secara besar-besaran. Perubahan pada pejabat administrator (eselon III) disetarakan menjadi fungsional ahli Madya. Pejabat pengawas (eselon IV) disetarakan menjadi fungsional ahli Muda dan pelaksana (eselon V) disetarakan menjadi fungsional ahli Pertama. Pejabat eselon III setelah disetarakan nantinya akan menjadi koordinator. Pejabat pengawas nantinya menjadi sub koordinator yang membawahi jabatan fungsional dan pelaksana. Koordinator dan sub koordinator merupakan jabatan transisi sampai dengan tata kerja berbasis fungsional dan kolaborasi berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Transformasi jabatan ini tidak hanya mengubah nomenklatur jabatan saja, tetapi dampaknya lebih jauh setelah disetarakan adanya perubahan mindset, kesiapan mental, budaya kerja, tata struktur vertikal menjadi horizontal dengan memimpin tim berbasis kolaborasi para pejabat fungsional. Pejabat administrasi terdampak juga berubah menjadi jabatan fungsional yang aturan pengembangan karier seperti kenaikan pangkat dan pola karier mengikuti aturan main jabatan fungsionalnya. Perubahan budaya kerja serta perubahan mindset memerlukan waktu adaptasi yang cukup Panjang di Pemerintah Daerah, mengingat perubahan birokrasi yang sangat fundamental baru terjadi saat ini.
Selain itu transformasi jabatan juga membidik pada kebijakan penyelarasan penghasilan yang mulai harus disesuaikan supaya nantinya tidak merugikan pejabat administrasi yang disetarakan. Pengembangan kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan jabatan fungsional masing-masing. Kondisi pasca penyetaraan dengan pola kerja baru, dengan tuntutan sebagai pejabat fungsional yang dibebani angka kredit, pemahaman terhadap substansi jabatan fungsional yang diemban masing-masing menjadi penting untuk dipahami secara cepat.
ADVERTISEMENT
Tantangan lain yang dihadapi seperti jabatan fungsional yang ada saat ini belum bisa mengakomodir seluruh pejabat struktural yang akan dihapus jabatannya. Selain itu ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan dengan jabatan struktural serta jabatan fungsional hasil penyetaraan potensial berakibat demotivasi bagi pejabat administrasi terdampak. Segala permasalahan yang timbul dari adanya transformasi kebijakan akibat dari penyederhanaan birokrasi, membutuhkan kesadaran bersama bahwa semua jabatan adalah amanah. Fokus pada upgrading kompetensi, dan cintai jabatan fungsional guna meningkatkan kualitas layanan publik menjadi solusi terbaik.
Transformasi organisasi dan Manajemen Kerja Sebagai Pondasi
Pasca penyederhanaan organisasi selain memberi dampak pada sumber daya manusianya, juga kepada organisasi dan manajemen kerja sebagai pondasinya. Menyusun desain organisasi yang memberdayakan fungsional merupakan awalan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, supaya nantinya pasca penyetaraan para pejabat terdampak dapat lebih cepat adaptasi didukung kebijakan tata kerja yang mendukung kinerja organisasi yang flat berbasis kompetensi. Suasana ruang bekerja juga harus diubah, supaya mendukung ekosistem kolaborasi, diskusi dan lebih fleksibel.
ADVERTISEMENT
Transformasi manajemen kinerja juga berkaitan dengan peningkatan kompetensi pejabat fungsional dalam bersinergi dengan jabatan fungsional yang lain. Selain itu, Key performance Indikator juga harus menyesuaikan dengan tata kerja kolaboratif. Dari sisi kelembagaan, penguatan terhadap peran unit pembina fungsional menjadi sangat penting guna menumbuhkembangkan karier para pejabat fungsional.
Pengembangan sistem layanan fungsional secara digital yang memudahkan para fungsional mengajukan angka kredit dengan alur yang jelas dan mudah tersistem. Dukungan kebijakan tata kerja baru akan memberikan rasa optimis para pejabat fungsional dalam berkarya dan berkontribusi pada pemerintah daerah masing-masing.
Transformasi organisasi juga dilakukan Pemerintah daerah beragam seperti di Provinsi Bali melakukan penyederhanaan dan perampingan struktur organisasi baik ditingkat eselon 2 maupun eselon 1. Perampingan organisasi di masing-masing Pemerintah Daerah ini dilakukan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tujuannya untuk percepatan layanan publik.
ADVERTISEMENT