Sekilas soal Kode Etik ASN dan Kontribusi KASN Terhadapnya

Lilie Syahrina
FIA UI 2019
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 13:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lilie Syahrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Sumber: https://www.kasn.go.id/details/item/801-angka-pelanggaran-kode-etik-asn-tinggi-kasn-lakukan-pengukuran-indeks-maturitas
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Sumber: https://www.kasn.go.id/details/item/801-angka-pelanggaran-kode-etik-asn-tinggi-kasn-lakukan-pengukuran-indeks-maturitas
ADVERTISEMENT
Sebagai penggerak birokrasi, logis bahwa pegawai ASN terus mendapatkan atensi dan tuntutan untuk selalu optimal dalam hal kualifikasi, kinerja, dan kompetensinya. Lebih dari itu, mereka juga diikat dengan kode etik dan kode perilaku untuk selalu profesional sekaligus menjaga martabat dan kehormatan ASN. Hal tersebut dibutuhkan agar 4.189.121 orang PNS (data BKN per Desember 2019) dan sejumlah PPPK dapat menyinergikan ambisi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang berdaya saing global pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Apa itu ASN?
Secara singkat, ASN adalah profesi yang berisikan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika PNS diangkat secara tetap, pengangkatan PPPK hanya sementara dan hanya bertugas seperti yang ditentukan dalam perjanjian kerja. Sehingga, boleh dikatakan PNS adalah pegawai tetap pemerintah, sementara PPPK adalah pegawai yang memang memenuhi tuntutan dari instansi pemerintah tempatnya bekerja. Meskipun begitu, keduanya tidak terbebas dari potensi dikenakan sanksi dan diberhentikan selayaknya semua profesi di dunia.
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Persoalannya
Kode etik dan kode perilaku ASN sebenarnya merupakan dua peraturan berbeda, namun keduanya berfungsi sebagai standar dan pedoman dalam self-control setiap perilaku pegawai ASN untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Karena tujuannya sebagai bahan pertimbangan mandiri bagi pegawai ASN dalam bertindak, kode etik berisikan prinsip-prinsip yang relatif luas dan tidak spesifik. Sementara itu, kode perilaku mengatur secara spesifik terkait perilaku mana yang dapat/tidak dapat diterima dan perilaku yang diwajibkan/dilarang (KASN, 2018).
ADVERTISEMENT
Dengan kehadiran kode etik dan kode perilaku, profesionalitas dan integritas serta netralitas pegawai ASN menjadi terlindungi, termasuk dari konflik kepentingan dan intervensi politik. Namun, hingga saat ini pun masih banyak pegawai ASN yang ditemukan melanggar kode etik dan kode perilaku, di mana selama periode Januari 2020-April 2021 KASN telah menindaklanjuti sebanyak 2.085 pelanggaran (Administrator KASN, 2021).
Bahkan, data KASN (2018) menunjukkan narapidana berstatus PNS aktif pada tahun 2017 cukup banyak jumlahnya, yaitu sebanyak 1.082 orang pada kasus korupsi, 382 orang kasus narkoba, 152 orang kasus perlindungan anak, bahkan 95 orang kasus penipuan.
Data tersebut semakin menyesakkan dada masyarakat ketika diketahui fakta bahwa sebagian dari PNS bermasalah tersebut masih belum dikenai sanksi pemberhentian sebagaimana diatur dalam UU ASN, sehingga masih menjadi tanggungan negara terkait remunerasi dan hak-hak lainnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, yaitu pada kasus netralitas. Netralitas sendiri merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan, sehingga ketidaknetralan pegawai ASN akan berujung pada kerugian bagi masyarakat (KASN, 2019).
Pelanggaran netralitas pegawai ASN seakan menjadi isu musiman yang kerap terjadi menjelang hingga setelah penyelenggaraan pilkada. Pada pilkada serentak 2020 lalu, misalnya, KASN menyatakan terdapat 980 pelanggaran dari laporan awal Bawaslu dan masyarakat sebanyak 1.116 pelanggaran, tidak jauh berbeda daripada tahun 2018 sebanyak 985 kasus (suara.com, 2020; KASN, 2019).
Alasan klisenya adalah karena pegawai ASN berada di posisi dilematis, di mana mereka harus menjaga netralitas mereka dengan tidak terlibat dan tidak berpihak dalam kampanye salah satu pasangan calon sebagaimana diamanatkan oleh UU ASN sementara mereka diangkat, ditempatkan, dipindahkan, dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berstatus pejabat politik. Hal ini menandakan bahwa sejumlah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah terkait kode etik dan kode perilaku ASN belum banyak mengambil peran dalam menjaga kehormatan ASN.
ADVERTISEMENT
Kontribusi KASN dalam Pengawasan Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga non-struktural yang mandiri dibentuk berdasarkan amanat UU ASN dengan beberapa fungsi, salah satunya sebagai pengawas pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dan melaporkannya kepada presiden. Dalam hal ini, KASN menerima laporan-laporan terkait pelanggaran, menelusuri sendiri dugaan-dugaan pelanggaran, dan mengupayakan langkah preventif terkait pelanggaran netralitas ASN.
KASN melakukan tugasnya dengan dua cara:
Pertama, upaya preventif dengan bekerja sama dengan Bawaslu dalam menyosialisasikan dan menyampaikan data hasil temuan dari Bawaslu terkait pelanggaran netralitas pegawai ASN dan menindaklanjutinya dan mengimbau pegawai ASN untuk netral melalui talkshow di televisi dan radio.
Kedua, upaya represif dengan cara menerima pengaduan dan laporan dari Bawaslu/Panwaslu untuk kemudian dianalisis dan diverifikasi, diinvestigasi, dan dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan kepada PPK ketika terbukti melanggar.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2018, KASN merumuskan empat alasan mengapa pelanggaran etika masih tinggi di lingkungan instansi pemerintah (KASN, 2018).
1. Penegakan kode etik ASN belum efektif, karena PPK masih tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi disiplin.
2. Pimpinan belum menjadi role model dalam penerapan kode etik ASN, sehingga pemahaman dan pengalaman terhadap kode etik tidak efektif.
3. Sistem whistle blower (perlindungan bagi pelapor) belum terbangun, sehingga pegawai yang melaporkan pelanggaran sering kali diasingkan
4. Sistem informasi pelanggaran kode etik untuk memudahkan penelusuran rekam jejak belum terbangun, sehingga PPK sering kali tidak mengetahui perkembangan status proses peradilan pegawai ASN di instansinya atau bahkan tidak terdata sama sekali.
KASN sangat menyayangkan bahwa hingga Maret 2021, masih sebanyak 313 (44%) instansi pemerintah yang belum memiliki peraturan tentang kode etik dan kode perilaku ASN. Padahal, sudah dikeluarkan Peraturan Ketua KASN No. 8 Tahun 2020 yang mensyaratkan masing-masing instansi pemerintah untuk memilikinya.
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, KASN juga meluncurkan aplikasi SINDEN sebagai tindak lanjut dari pembentukan Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Perilaku sebagaimana dilampirkan pada Peraturan Ketua KASN dimaksud untuk menilai tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN. Upaya lebih lanjut yang akan dilakukan oleh KASN yaitu mengujicobakan pengukuran tersebut kepada 16 instansi pemerintah yang dijadikan sebagai proyek percobaan.
Referensi
Administrator KASN. (2021, April 15). Angka Pelanggaran Kode Etik ASN Tinggi, KASN Lakukan Pengukuran Indeks Maturitas. kasn.go.id. https://www.kasn.go.id/details/item/801-angka-pelanggaran-kode-etik-asn-tinggi-kasn-lakukan-pengukuran-indeks-maturitas
Administrator KASN. (2021, Maret 24). KASN: 313 Instansi Pemerintah Belum Miliki Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. kasn.go.id. https://www.kasn.go.id/details/item/787-kasn-313-instansi-pemerintah-belum-miliki-kode-etik-dan-kode-perilaku-asn
BKN. (2019, Desember). Buku Statistik ASN. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara. https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/04/e-Book-Statistik-Pegawai-Negeri-Sipil-Desember-2019.pdf
ADVERTISEMENT
KASN. (2019). Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (Edisi Kedua). Jakarta: PPS-KASN.
KASN. (2018). Pentingnya Kode Etik dan Kode Perilaku untuk Membangun Profesionalitas ASN. KASN Policy Brief, 1 (2).
Raharjo, D. W., & Ria, R. N. S. (2020, Desember 17). Bawaslu Catat 1.116 Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pilkada Serentak 2020. suara.com. https://www.suara.com/news/2020/12/17/181411/bawaslu-catat-1116-pelanggaran-netralitas-asn-saat-pilkada-serentak-2020
Rusiana, D. A. (2021, Februari 24). BKN: Banyak PNS Masih Bekerja Meski Putusan Pidana Korupsi Sudah Inkrah. sindonews.com. https://nasional.sindonews.com/read/345658/15/bkn-banyak-pns-masih-bekerja-meski-putusan-pidana-korupsi-sudah-inkrah-1614164529
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Ketua KASN No. 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah